Mantan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) bansos Corona pada Kementerian Sosial (Kemensos), Adi Wahyono, mengaku menyesal telah menerima suap. Adi, yang juga terdakwa dalam kasus dugaan korupsi bansos Corona, dicecar hakim terkait faktor yang mendorong Adi menerima suap.
Adi menceritakan pernah menerima suap berupa uang. Hakim ketua Muhammad Damis menanyakan faktor apa yang membuat Adi mau menerima suap.
"Ya waktu pertama itu hanya, 'Pak ini ada oleh-oleh'. Kan ada kardusnya, Pak. Nah di bawahnya ada uangnya," kata Adi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (31/5/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Maksud saya, Saudara mau menerima itu atas kemauan saudara apa ada faktor eksternal, ada yang meminta?" tanya hakim.
Adi mengaku ada faktor eksternal yang melatarbelakangi hingga dia mau menerima suap. Adi berdalih ada kebutuhan di kementerian yang membutuhkan dana, sehingga ia mengambil uang suap itu.
"Ada kebutuhan-kebutuhan kementerian," jawab Adi.
Hakim kembali mencecar Adi terkait atas kemauan siapa suap itu akhirnya diterima. Adi menyebut menteri hingga sekretaris jenderal (sekjen). Diketahui, kasus bansos Corona ini menyeret nama mantan Mensos Juliari Batubara.
"Uang yang diterima kemauan saudara atau ada faktor eksternal? Pertanyaannya siapa?" cecar hakim.
"Ya ada, dari mulai menteri, dirjen, sekjen. Secara langsung tidak, tapi...," ujar Adi.
Baca selengkapnya di halaman berikutnya.
Hakim meyakinkan Adi terkait penerimaan suap itu atas dorongan pihak lain, salah satunya dari menteri. Namun, Adi justru kembali menyampaikan penyesalannya.
"Saya... saya mohon maaf, Yang Mulia, saya menyesal telah menerima," kata Adi.
"Bukan menyesal dan tidak di sini, penerimaan itu yang saya tanyakan," ujar hakim.
Adi kembali beralasan ada kebutuhan di kementerian yang kadang dimintakan kepadanya. Hakim justru kembali menceramahi Adi terkait aturan dalam undang-undang.
"Dalam 2 undang-undang telah mengatur itu, kuasa pengguna anggaran dilarang untuk melakukan kegiatan jika anggaran untuk itu tidak tersedia atau mencukupi. Undang-undang mengatakan begitu dan masih berlaku, nggak boleh begitu," kata hakim.
Dalam sidang ini, duduk sebagai terdakwa Juliari Peter Batubara bersama KPA bansos Adi Wahyono dan PPK bansos Matheus Joko Santoso. Juliari didakwa menerima uang suap Rp 32,4 miliar berkaitan dengan pengadaan bantuan sosial (bansos) berupa sembako dalam rangka penanganan virus Corona atau COVID-19 di Kementerian Sosial (Kemensos).