MK Kembali Perintahkan Pilkada Labuhanbatu PSU di 2 TPS

MK Kembali Perintahkan Pilkada Labuhanbatu PSU di 2 TPS

Ahmad Fauzi Manik - detikNews
Kamis, 03 Jun 2021 17:25 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi
Gedung Mahkamah Konstitusi (Ari Saputra/detikcom)
Labuhanbatu -

Mahkamah Konstitusi (MK) kembali memerintahkan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) dalam Pilkada Labuhanbatu 2020. Perintah tersebut dibacakan Ketua MK Anwar Usman saat menyampaikan amar putusan sengketa Pilkada Labuhanbatu pasca-PSU 24 April silam.

"Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Labuhanbatu untuk melaksanakan pemungutan suara ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Labuhanbatu Tahun 2020," sebut Anwar dalam sidang putusan yang disiarkan secara daring, Kamis (3/6/2021).

Dalam putusan tersebut, diperintahkan PSU dilaksanakan di 2 tempat pemungutan suara (TPS), yakni di TPS 007 dan TPS 009 di Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan, di mana pelaksanaannya paling lama dilakukan 14 hari setelah putusan dibacakan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, KPU Labuhanbatu diperintahkan untuk melaporkan hasil PSU ke MK. Hal ini paling lama dilakukan, 7 hari setelah selesai pelaksanaan PSU.

Dalam pertimbangannya, MK menyebut hasil PSU di 2 TPS tersebut pada 24 April silam tidak dapat dijamin kemurniannya. Alasannya, menurut MK, penemuan pemilih yang menggunakan kartu keluarga (KK) sebagai identitas diri sebagai pengganti e-KTP.

ADVERTISEMENT

Selain itu MK juga menyebutkan telah melakukan pertimbangan faktor signifikansi bilamana PSU dilakukan. Menurut MK, dengan jumlah DPT (Daftar pemilih tetap) sebanyak 941 orang di kedua TPS, maka masih terbuka kemungkinan untuk perubahan hasil Pilkada.

Selain membacakan putusan perselisihan hasil Pilkada Labuhanbatu, dalam sidang putusan pada Kamis (3/6/2021) ini, MK juga membacakan hasil putusan 3 perselisihan hasil pilkada lainnya. Ketiganya adalah Pilkada Kabupaten Mandailing Natal, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, dan Kabupaten Halmahera Utara.

Kepada 3 Kabupaten tersebut, dalam putusannya MK menolak mengabulkan permohonan PSU yang diajukan para pemohon. MK memerintahkan kepada KPU di ketiga Kabupaten tersebut untuk menerbitkan surat ketetapan hasil Pilkada 2020, dan melaksanakan tahapan agar kepala daerah terpilih segera dilantik.

(jbr/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads