Bantu Nurhadi Sembunyi, Ferdy Yuman Didakwa Rintangi Penyidikan

Bantu Nurhadi Sembunyi, Ferdy Yuman Didakwa Rintangi Penyidikan

Yulida Medistiara - detikNews
Kamis, 03 Jun 2021 16:02 WIB
Tersangka Ferdy Yuman (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai konferensi pers terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi perkara di Mahkamah Agung (MA) tahun 2011-2016 di gedung KPK, Jakarta, Minggu (10/1/2021). KPK menahan Ferdy Yuman karena diduga melakukan upaya menghalangi penyelidikan dengan membantu persembunyian mantan Sekretaris MA Nurhadi. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/aww.
Ferdy Yuman (ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)
Jakarta -

Ferdy Yuman didakwa merintangi penyidikan terkait perkara mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono. Ferdy didakwa merintangi penyidikan karena diyakini membantu Nurhadi bersembunyi saat menjadi buron KPK.

"Dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi," kata jaksa penuntut umum KPK, dalam berkas dakwaannya, Kamis (3/6/2021).

Jaksa menyebut Ferdy berperan mencari dan menyewakan rumah sebagai tempat persembunyian Nurhadi dan Rezky Herbiyono. Padahal, saat itu Nurhadi dan Rezky Herbiyono masuk daftar pencarian orang (DPO).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ferdy Yuman sendiri merupakan sepupu Rezky Herbiyono. Ferdy sejak 2018 bekerja dan menjadi orang kepercayaan Rezky sekaligus sopir dan mengurusi kebutuhan Rezky dan Nurhadi.

"Atas pekerjaan tersebut terdakwa mendapatkan gaji sebesar Rp 20 juta per bulan dari Rezky Herbiyono," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Diketahui KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan kasus Nurhadi dan Rezky terkait dengan pengurusan perkara yang dilakukan pada sekitar 2015 hingga 2016 lalu dan atau perbuatan penerimaan gratifikasi berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. KPK telah berulang kali memanggil Nurhadi dan Rezky.

Penyidik juga mencari Nurhadi ke rumahnya namun tidak ada, hingga akhirnya dinyatakan buron. Setelah dinyatakan buron, Nurhadi dan Rezky meminta bantuan Ferdy untuk mencarikan tempat persembunyian.

"Sejak Nurhadi dan Rezky Herbiyono ditetapkan sebagai tersangka, untuk menghindari penangkapan, Nurhadi dan Rezky Herbiyono beserta seluruh keluarga pindah tempat tinggal sementara, dengan menyewa apartemen di The Residences at Dharmawangsa I unit 1707 selama 3 (tiga) bulan," ucap jaksa.

"Setelah tinggal di apartemen tersebut, Rezky Herbiyono meminta terdakwa yang merupakan orang kepercayaannya untuk tinggal bersama di apartemen guna memenuhi keperluan Nurhadi dan Rezky Herbiyono beserta keluarga," imbuhnya.

Lebih lanjut, Rezky kembali meminta dicarikan rumah kepada orang lain, yakni Francesco Kolly Mally. Akhirnya didapatkan rumah sewa di Jalan Simprug Golf 17 suites Nomor 1 Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Setelah merasa cocok dengan rumah tersebut Rezky meminta Ferdy berdiskusi dengan pemilik rumah hingga akhirnya pindah ke rumah tersebut.

Baca selengkapnya di halaman berikutnya.

Simak juga Video: Jejak Kasus Eks Sekretaris MA Nurhadi Hingga Divonis 6 Tahun Bui

[Gambas:Video 20detik]




Kemudian, pada 28 Februari 2020, Ferdy Yuman mengantar dan membantu proses perpindahan Nurhadi dan Rezky beserta keluarganya, untuk menempati rumah di Jalan Simprug Golf 17 suites Nomor 1 Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Selain itu, Ferdy tinggal bersama di rumah tersebut, sekaligus mengurus kebutuhan Nurhadi dan Rezky beserta keluarganya.

"Padahal terdakwa mengetahui bahwa Nurhadi dan Rezky Herbiyono sedang ada perkara dengan KPK dan masuk dalam daftar pencarian orang," kata jaksa.

"Setelah menempati rumah tersebut, terdakwa selaku pihak yang menyewa rumah di Jalan Simprug Golf 17 suites Nomor 1 Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, tidak pernah melaporkan kepindahan Nurhadi dan Rezky Herbiyono beserta keluarganya, yang menempati rumah tersebut kepada Ketua RT setempat dengan maksud agar keberadaan Nurhadi dan Rezky tidak diketahui oleh orang lain," papar jaksa.

Selanjutnya, pada akhir Mei 2020, penyidik mendapatkan informasi keberadaan Nurhadi dan Rezky menempati rumah di Jalan Simprug Golf 17 suites Nomor 1 Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Kemudian pada 1 Juni 2020 tim penyidik mendatangi lokasi tersebut untuk menangkap terhadap Nurhadi dan Rezky. Namun tiba-tiba Ferdy menyiapkan kendaraan agar Nurhadi dapat melarikan diri.

Namun, sebelum terlaksana pelarian itu, Ferdy melihat mobil tim Penyidik KPK mendekat. Kemudian Ferdy langsung menjalankan kendaraannya sehingga tidak terkejar oleh penyidik dan selanjutnya Ferdy pulang ke Surabaya.

Setelah itu, penyidik kembali ke rumah di Jalan Simprug Golf 17 suites Nomor 1 Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, untuk melakukan penggeledahan. Kemudian penyidik menemukan Nurhadi sedang bersembunyi di salah satu kamar dan Rezky sedang bersembunyi di kamar lainnya. Keduanya ditangkap dan dibawa ke KPK.

"Bahwa serangkaian perbuatan Terdakwa tersebut di atas dilakukan dengan maksud agar Nurhadi dan Rezky selaku tersangka tindak pidana korupsi tidak diketahui keberadaannya serta untuk menghindari pemeriksaan atau tindakan hukum lainnya terhadap Nurhadi dan Rezky oleh Penyidik KPK," ujarnya.

Atas perbuatannya, terdakwa Ferdy diancam pidana dalam Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Diketahui Nurhadi dan Rezky telah mendapat vonis 6 tahun penjara terkait kasus suap dan gratifikasi.

Halaman 2 dari 2
(yld/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads