Jaksa mengungkapkan Habib Rizieq Shihab (HRS) bersama menantunya Muhammad Hanif Alatas menyebarkan berita bohong di media terkait kondisi kesehatan HRS di RS Ummi, Bogor, Jawa Barat. Jaksa menyebut keduanya membuat video bohong yang tidak sesuai dengan fakta.
Awalnya, jaksa mengatakan Habib Rizieq melakukan tes swab antigen pada 25 November 2020 dengan ditangani tim MER-C. Hasilnya, saat itu HRS terpapar COVID, namun Hanif Alatas dan Dirut RS Ummi dr Andi Tatat membantah hal itu.
"Saksi Hanif Alatas mengeluarkan keterangan berbeda karena Terdakwa reaktif COVID-9. Saksi Hanif Alatas sudah tahu Terdakwa terpapar COVID-19. Terdakwa sengaja menutupi dan Hanif Alatas menyebarkan di grup WA yang mana mengumumkan kondisi kesehatan Muhammad Rizieq Shihab, dr Andi Tatat juga telah tahu Terdakwa yang terpapar COVID-19 di mana Terdakwa dirawat di RS Ummi pada 22 November 2020 sampai 29 November 2020," kata jaksa di PN Jakarta Timur, Jalan Dr Sumarno, Cakung, Kamis (3/6/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa mengungkapkan HRS dan menantu bekerja sama untuk menutupi kondisi kesehatannya yang sedang terpapar COVID dengan membuat video. Video itu juga sudah dilihat banyak orang dan di-publish di beberapa media massa.
"Banyak media online mengatakan kondisi Terdakwa kritis, diagnosis gejala COVID. Untuk membuat tidak benar, Terdakwa Muhammad Rizeq Shihab memberi izin saksi Hanif Alatas membuat rekaman video agar dipublikasikan yang menyatakan kondisi Terdakwa yang disebut kritis tidak benar. Bahwa disebut kondisi Terdakwa baik-baik saja merupakan pemberitaan bohong atau tidak benar, padahal nyatanya saksi Hanif dan Andi Tatat mengetahui terdakwa terpapar COVID-19 namun tidak disampaikan dengan benar," tegas jaksa.
Diketahui, dalam sidang ini Habib Rizieq dituntut 6 tahun penjara. Sedangkan Hanif Alatas dituntut 2 tahun penjara.
Keduanya diyakini jaksa bersalah melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(zap/isa)