Dewan Pengawas KPK (Dewas KPK) menyebut Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Golkar Azis Syamsuddin memberikan uang senilai Rp 3,15 miliar kepada penyidik KPK AKP Stephanus Robinn Pattuju. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyayangkan sikap Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI yang tak kunjung memeriksa Azis meski fakta sudah diungkap Dewas KPK.
"Sebenarnya saya sangat menyayangkan MKD yang kemudian belum ada pergerakan apa-apa, bahkan setahu saya pelapornya pun, pengadunya belum diundang dillarifikasi, padahal rapat MKD untuk menindaklanjuti laporan itu sudah kemarin-kemarin saat dimulainya masa sidang, tapi sampai sekarang setahuku belum ada panggilan-panggilan untuk pelapor, jangankan nanti saksi atau teradu, itu kan juga masih lama," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, saat dihubungi, Rabu (2/6/2021).
Boyamin mengatakan dengan adanya pernyataan dari Dewas KPK, seharusny MKD bisa langsung bergerak untuk menindaklanjuti laporan terhadap Azis Syamsuddin kepada MKD DPR. Menurutnya jika ini menunggu lebih lama lagi, maka marwah DPR RI yang justru akan terkena imbasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dewas KPK kan setidaknya ada fakta yang dibacakan oleh dewan pengawas Bu Tina (Albertina) Ho yang menyatakan ada dugaan aliran dana Stefanus yang berasal dari Azis Syamsuddin, meskipun Azis membantahnya, tapi ini justru mestinya dengan pemberitaan in MKD segera tindak lanjuti lebih serius lagi jangan keudian seperti anget-anget ... ayam, saya nggak mau ngomong, jadi ini harus cepet segera diproses oleh MKD mestinya. Karena justru kalau ini nanti terungkap di KPK, MKD seperti ketinggalan dan tidak bisa menjaga marwah DPR, kalau MKD lambat dan tidak melakukan apa-apa justru lembaga DPRnya yang kena imbasnya," ucapnya.
Lebih lanjut, Boyamin menyebut lambatnya MKD DPR menangani kasus Azis juga bisa diartikan adanya upaya menutupi tindakan Azis Syamsuddin. Tidak kunjung diprosesnya laporan terhadap Azis, kata Bonyamin, juga bisa terkesan adanya ketidakinginan MKD untuk memeriksa.
"Dikira nanti menutupi atau dikira orang melindungi, dan kesannya seperti seakan-akan tidak mau memproses kesannya sendiri. Karena itu saya harap MKD segera, melakukan proses-proses dan dipercepat, karena khawatirnya nanti masa sidang habis lagi dan nanti reses lagi, repot lagi, jadi saya berharap betul itu untuk MKD segera lakukan proses-proses," ujarnya.
"Kemudian juga selain MKD, pada proses ini yang perlu kita cermati dan mudah-mudahan parpol-parpol yang ada di DPR yang punya fraksi-fraksi juga segera dorong yang punya anggotanya di MKD, untuk segera melakukan proses ini," lanjutnya.
Penyataan Dewas KPK soal Azis Syamsuddin
Sebelumnya diberitakan, keterangan soal Azis Syamsuddin ini dipaparkan Dewas KPK ketika membacakan pertimbangan ketika sidang putusan untuk AKP Robin, Senin (31/5/2021). Azis disebut memberi uang ke Robin terkait kasus Lampung Tengah.
Duit itu disebut diberikan Azis untuk memantau salah seorang saksi bernama Aliza Gunado. Duit tersebut dibagi-bagikan oleh Robin untuk pengacara bernama Maskur Husain yang turut jadi tersangka di kasus suap dari Syahrial.
"Dalam perkara Lampung tengah yang terkait dengan saudara Aliza Gunado, terperiksa menerima uang dari Azis Syamsuddin sejumlah Rp 3,15 miliar yang sebagian diserahkan kepada saksi Maskur Husain kurang-lebih sejumlah Rp 2,55 miliar dan terperiksa mendapat uang lebih sejumlah Rp 600 juta," ucap anggota Dewas KPK Albertina Ho.
Simak video 'Dewas KPK Pecat Penyidik Stephanus Robin Prattuju Penerima Suap':