Diperiksa Polisi, Roy Suryo Serahkan Screenshot IG Lucky Alamsyah

Diperiksa Polisi, Roy Suryo Serahkan Screenshot IG Lucky Alamsyah

Yogi Ernes - detikNews
Rabu, 02 Jun 2021 17:32 WIB
Roy Suryo diperiksa polisi soal laporan terhadap Lucky Alamsyah
Roy Suryo diperiksa polisi soal laporan terhadap Lucky Alamsyah. (Yogi/detikcom)
Jakarta -

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo, diperiksa polisi sebagai pelapor kasus dugaan pencemaran nama baik atas pesinetron Lucky Alamsyah. Roy Suryo dicecar sejumlah pertanyaan oleh penyidik.

"Terus terang saya lupa berapa pertanyaan. Dia (pengacara) 23, saya sekitar itu juga," kata Roy Suryo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (2/6/2021).

Roy Suryo mengatakan pemeriksaan hari ini berputar soal bukti unggahan dari Lucky Alamsyah yang disebut menghinanya. Roy Suryo menyebut ada tiga saksi yang turut diperiksa oleh penyidik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Roy Suryo, sejumlah barang bukti telah diserahkan kepada penyidik hari ini. Barang bukti tersebut berkaitan dengan unggahan dari Lucky Alamsyah yang dinilai mencemarkan nama baiknya.

"'Jadi ada 6 frame tadinya dalam postingan Instastory-nya, yang 5 masih ada, yang ini sudah dihapus. Jadi itu menandakan bahwa dia mungkin ada kekhawatiran terhadap postingan dia, tapi justru di postingan dia yang hari Minggu sore, dia justru akan menyangkal," ujar Roy.

ADVERTISEMENT

"'Dia bilang tidak nyebut nama, hanya nyebut inisial dan sok melakukan playing victim bilang kalau saya habis beribadah, aktor yang mencari nafkah untuk ibu yang sudah sepuh dan lain sebagainya. Biar itu semua nanti akan ditangani Polda Metro Jaya," sambung Roy.

Politikus Partai Demokrat ini menambahkan penyidik tidak sembarangan percaya atas bukti screenshot unggahan Instastory dari Lucky Alamsyah yang dilampirkan pihaknya. Roy Suryo menyebut, usai melakukan pemeriksaan mendetil, bukti-bukti tersebut baru diterima oleh penyelidik.

"Bahkan dicek juga siapa yang meng-capture, alat capture-nya apa, detail banget. Handphone-nya apa, ininya berapa, jadi semua itu nanti akan bisa digunakan untuk alat bukti pada saat penyidikan lebih lanjut," ungkap Roy.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya

Lihat Video: Roy Suryo Masih Tunggu Iktikad Baik Lucky Alamsyah!

[Gambas:Video 20detik]




Kaji Gugat Perdata

Setelah menjalani pemeriksaan, Roy Suryo kemudian menyinggung soal wacana gugatan perdata yang juga akan dilakukan kepada Lucky Alamsyah. Menurut Roy, pihaknya masih menunggu itikad baik dari pesinetron tersebut sebelum melayangkan gugatan perdata tersebut.

"Kalau ada pertanyaan 'apakah akan ada gugatan perdata?' Kami pertimbangkan keras gugatan perdata kalau tidak ada itikad baik atau bahkan justru ada mens rea atau itikad tidak baik dari yang bersangkutan," ungkap Roy.

Hal senada disampaikan oleh Pitra Romadoni selaku kuasa hukum Roy Suryo. Dia mengatakan pihaknya masih mengkaji terkait wacana gugatan perdata yang akan dilayangkan kepada Lucky Alamsyah.

"Kita siapkan dan sedang dikaji di mana gugatan perdata kita itu lebih spesifik dalam Pasal 13, 72 KUHPerdata yang mengatur tentang penghinaan," ungkap Pitra.

Pitra mengaku akan melihat respons Lucky Alamsyah dalam proses pidana yang tengah berlangsung di Polda Metro Jaya. Menurutnya, jika nantinya pesinetron tersebut masih menyangkal telah melakukan pencemaran nama baik, pihaknya akan segera melayangkan gugatan perdata tersebut.

"Ini akan kita lihat nanti setelah yang bersangkutan dipanggil, dimintai keterangan untuk klarifikasi dalam undangan klarifikasi akan kita lihat nanti apakah yang bersangkutan masih menyangkal atau tidak mau minta maaf," ujar Pitra.

"Tentunya akan kita pertimbangkan untuk mengajukan gugatan ganti kerugian tadi gitu, tapi kita masih berikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk menyelesaikan masalah ini dengan itikad baik," katanya lagi.

Untuk diketahui Roy Suryo melaporkan Lucky Alamsyah ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran ITE buntut kasus serempetan di jalan. Roy melaporkan pesinetron tersebut dengan dugaan pelanggaran pidana Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE.

Halaman 2 dari 2
(ygs/mea)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads