Pemprov DKI Jakarta melaporkan ada 2 rukun tetangga (RT) yang masih berstatus zona merah COVID-19. Salah satu RT yang masih berstatus zona merah berada di Cilangkap, yang mana 104 warganya sempat dinyatakan positif Corona.
Seperti dilihat di website corona.jakarta.go.id, Rabu (2/6/2021), 2 RT tersebut ialah RT 03 RW 03 Kelurahan Cilangkap, Kecamatan Cipayung dan RT 06 RW 03 Kelurahan Ciracas, Kecamatan Ciracas. Dua RT zona merah Corona ini merujuk pada data per 27 Mei 2021.
Kedua RT berstatus zona merah ini sama-sama berlokasi di Jakarta Timur. Berikut rinciannya:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. RT 03 RW 3 Cilangkap
Jumlah kasus aktif Corona di RT ini sebanyak 100 orang dengan total 56 rumah.
2. RT 06 RW 03 Ciracas
Jumlah kasus aktif Corona di RT ini sebanyak 13 orang dengan total 10 rumah.
Selain itu, Pemprov DKI juga mempublikasikan jumlah RT berstatus zona kuning dan oranye. Berikut Rinciannya:
Jakarta Pusat 250 RT
Jakarta Timur 545 RT
Jakarta Barat 547 RT
Jakarta Selatan 404 RT
Jakarta Utara 363 RT
Kepulauan Seribu 3 RT
Sebagaimana diketahui, berdasarkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 33 Tahun 2021, Gubernur DKI Anies Baswedan menggunakan istilah 'micro-lockdown'. Dilihat detikcom, istilah ini disebut dalam arahan untuk Sekretaris Daerah DKI Jakarta, wali kota/bupati, Kepala Satpol PP DKI Jakarta, dan para lurah.
Meski demikian, Anies tak menjabarkan lebih lanjut apa yang dimaksud dengan micro-lockdown ini. Hanya, dalam instruksinya, Anies memerintahkan agar para lurah melakukan pengawasan terhadap warga di tingkat RT/RW, khususnya bagi yang melakukan isolasi mandiri, serta meminta agar micro-lockdown diberlakukan di RT yang terdapat kasus positif COVID-19 di atas 5 rumah.
"Melakukan prosedur micro-lockdown di tingkat RT dalam hal ditemukan konfirmasi positif di atas 5 (lima) rumah/terdapat zona merah dan memastikan menjaga keamanan dan ketertiban warga/masyarakat di lokasi pengendalian skala mikro RT," demikian bunyi diktum kesatu yang dilihat, Selasa (18/5/2021).
(zak/zak)