Eks Staf Sudisdik Jakbar Diduga Jual Vila Hasil Korupsi BOS Rp 402 Juta

Eks Staf Sudisdik Jakbar Diduga Jual Vila Hasil Korupsi BOS Rp 402 Juta

Karin Nur Secha - detikNews
Rabu, 02 Jun 2021 15:25 WIB
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kajari Jakbar) Dwi Agus Arfianto
Konferensi pers di Kejari Jakbar (Karin Nur Secha/detikcom)
Jakarta -

Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menduga hasil korupsi dana BOS dan BOP SMKN 53 tahun ajaran 2018 digunakan mantan staf Sudin Pendidikan Wilayah 1 Jakarta Barat, MF, untuk membeli vila di Puncak. Vila tersebut diduga juga sudah dijual oleh MF.

"Kami informasikan juga bahwa atas pembelian vila yang dilakukan oleh saudara MF senilai Rp 402 juta sekian dan itu sudah dijual sama yang bersangkutan," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kajari Jakbar) Dwi Agus Arfianto di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Jalan Kembangan Raya, Jakarta Barat, Rabu (2/6/2021).

Agus menyebut MF mengaku sudah menjual vila tersebut. MF juga disebut telah mengaku menggunakan duit dari dugaan korupsi BOS untuk membeli vila.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pengakuan yang bersangkutan juga katanya vila tersebut telah dijual. Tapi untuk pastikan kami akan turun ke lapangan dan pastikan fisik di lapangan," kata Agus.

Sebelumnya, Kejari Jakbar sejauh ini terus melakukan pendalaman terkait kasus dugaan penyalahgunaan dana BOS dan BOP TA 2018 di SMKN 53 Jakarta Barat senilai Rp 7,8 miliar. Guru beserta staf SMKN 53 telah mengumpulkan dana sejumlah Rp 206.825.000 ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

ADVERTISEMENT

"Saya sampaikan kepada rekan-rekan media bahwa pada hari Kamis tanggal 27 Mei 2021 dan hari Senin 31 Mei 2021 penyidik pada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat telah menerima pengembalian uang atas penyalahgunaan dana BOS dan dana BOP tersebut sejumlah Rp 206.825.000 yang diterima dari para guru, tenaga KKI dan staf pada SMKN 53 Jakarta Barat," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kajari Jakbar) Dwi Agus Arfianto di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Jalan Kembangan Raya, Jakarta Barat, Rabu (2/6).

Dana tersebut diduga diterima oleh para guru dari eks Kepala SMKN 53 berinisial W yang tidak diketahui sumber dananya. Mereka diketahui menerima besaran dana tersebut sejumlah Rp 1-2 juta.

"Karena saudara W berinisiatif sendiri menambahkan insentif bagi rekan-rekan guru, KKI dan tenaga staf yang menyalahi juknis dan juklak atas penyalahgunaan dana BOP dan BOS," kata Agus.

Usut Dugaan Keterlibatan Pihak Lain

Kejari Jakbar juga menyebut pihaknya masih menelusuri ada tidaknya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Agus juga berkoordinasi dengan BPK terkait proses audit.

"Terkait apakah ada jumlah penambahan tersangka atau tidak, serahkan pada kami. Kemungkinan-kemungkinan itu tetap masih ada," kata Agus.

Dia mengatakan audit masih dilakukan oleh BPK. Menurutnya, Kejari dan BPK terus berkoordinasi dalam kasus ini.

"Kami tidak bisa berikan statement apakah diakomodir untuk masuk ke kerugian negara atau tidak. Apakah diakomodir untuk pengurangan nilai kerugian negara atau tidak, itu domain teman-teman BPK kami tidak mencampuri ke sana tapi apapun fakta termasuk perkembangan hari ini kami akan laporkan ke BPK," ucapnya.

(haf/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads