Dewan Pengawas (Dewas) KPK menyebut Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Golkar Azis Syamsuddin memberikan uang senilai Rp 3,15 miliar kepada penyidik KPK AKP Stephanus Robinn Pattuju. Lantas apa kata Partai Golkar soal infomasi menyangkut Azis Syamsuddin itu?
"Maaf saya tidak bisa mengomentari terkait pemeriksaan Dewas KPK kepada saudara Azis Syamsuddin," kata Ketua Bakumham Partai Golkar Supriansa kepada wartawan, Rabu (2/6/2021).
Azis Syamsuddin yang memenuhi panggilan Dewas KPK menurut Supriansa patut diapresiasi. Azis dinilai cukup kooperatif memenuhi panggilan Dewas KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya selaku Ketua Bakumham Golkar tentu memberi apresiasi kepada saudara Azis Syamsuddin yang telah memenuhi panggilan Dewas KPK. Bentuk koperatif itu adalah bahagian dari komitmen penegakan hukum," ujar Supriansa.
![]() |
Menyangkut uang yang disebut Dewas KPK diberikan Azis Syamsuddin kepada AKP Robin, Supriansa tak memahami. Supriansa menyebut tak memahami pihak-pihak tersebut.
"Terkait soal dugaan ada uang 3 miliar itu saya sama sekali tidak paham, siapa yang punya dan siapa yang memberi serta siapa yang menerima," imbuhnya.
Penyataan Dewas KPK soal Azis Syamsuddin
Sebelumnya diberitakan, keterangan soal Azis Syamsuddin ini dipaparkan Dewas KPK ketika membacakan pertimbangan ketika sidang putusan untuk AKP Robin, Senin (31/5/2021). Azis disebut memberi uang ke Robin terkait kasus Lampung Tengah.
Duit itu disebut diberikan Azis untuk memantau salah seorang saksi bernama Aliza Gunado. Duit tersebut dibagi-bagikan oleh Robin untuk pengacara bernama Maskur Husain yang turut jadi tersangka di kasus suap dari Syahrial.
"Dalam perkara Lampung tengah yang terkait dengan saudara Aliza Gunado, terperiksa menerima uang dari Azis Syamsuddin sejumlah Rp 3,15 miliar yang sebagian diserahkan kepada saksi Maskur Husain kurang-lebih sejumlah Rp 2,55 miliar dan terperiksa mendapat uang lebih sejumlah Rp 600 juta," ucap anggota Dewas KPK Albertina Ho.
Simak juga video 'Dewas KPK Pecat Penyidik Stephanus Robin Prattuju Penerima Suap':