Albertina juga mengungkap bahwa penerimaan lain oleh Robin. Dia disebut menerima duit dari berbagai kasus, termasuk kasus eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.
Dewas KPK sendiri telah menyatakan Robin bersalah. Dewas memutuskan Robin bersalah melanggar etik dan dijatuhi sanksi pemecatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Azis Syamsuddin Membantah
Albertina menyatakan pemberian duit itu dibantah oleh Azis. Bantahan dari Azis disampaikan ketika Azis menjadi salah satu saksi di sidang etik Robin.
"Dibantah oleh saksi Azis Syamsuddin, yang menyatakan tidak pernah memberikan sejumlah uang kepada terperiksa," ucap Albertina.
(rfs/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini