Selain mendalami dugaan pelanggaran HAM, Komnas HAM juga sedang mendalami dugaan union busting atau upaya pemberangusan serikat pekerja terkait proses alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN). Komnas HAM masih mengkonfirmasi dugaan tersebut.
"Ini kan baru dugaan (union busting), kita harus benar-benar mengkonfirmasi lebih dalam lagi soal dugaan itu. Makanya saya tidak mengkonfrontir pernyataannya pak Anam (Komisioner Komnas HAM Choirul Anam), tapi harus didalami lebih dalam lagi, ya kalau dugaan ada," kata Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung di Kantornya, Jalan Latuharhary, Jakarta Pusat, Rabu (2/6/2021).
Beka menuturkan semua kemungkinan masih dalam sebatas dugaan. Pihaknya sampai saat ini belum membuat kesimpulan akhir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini kan baru dugaan, semua dugaan, ada dugaan pelanggaran HAM, terus union busting juga yang lain, ini baru dugaan belum sampai kepada kesimpulan," tuturnya.
Usut Dugaan Pelanggaran HAM
Komnas HAM kembali memanggil pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) terkait laporan dugaan pelanggaran HAM dalam polemik TWK pegawai KPK. Total ada 8 orang, termasuk Kasatgas Penyelidik KPK, Harun Al Rasyid, yang dipanggil hari ini.
"Iya rencananya gitu (pemanggilan Harun Al Rasyid), kemarin hanya pengantar kan," kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam saat dihubungi.
Anam menyebut 8 orang pegawai KPK itu telah dijadwalkan untuk pemeriksaan hari ini. Dia menuturkan Komnas HAM akan mendalami dan menggali karakteristik dan dinamika pola kerja yang berhubungan dengan TWK.
(isa/isa)