JPU Tolak Pledoi Rekanan RRI

JPU Tolak Pledoi Rekanan RRI

- detikNews
Rabu, 15 Mar 2006 12:06 WIB
Jakarta - Pledoi yang disampaikan Dirut CV Budi Jaya Faharani Suhaimi ditolak mentah-mentah Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU bersikukuh pada tuntutannya, hukuman 11 tahun bagi rekanan RRI itu.Penolakan JPU disampaikan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor, Gedung Uppindo, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (15/3/2006).Faharani dituduh melanggar pasal 2 atau 3 UU No 31/1999 jo UU No 20/2001 dalam 3 kontrak proyek dana Anggaran Belanja Tambahan (ABT) RRI senilai Rp 45 miliar, dengan perkiraan nilai kerugian negara sekitar Rp 20 miliar.Faharani bertindak sebagai broker yang ditunjuk langsung oleh RRI. Sekalipun bertindak sendiri, dalam kontrak pengadaan, Faharani meminjam bendera banyak perusahaan. Peminjaman bendera perusahaan ini menjadi salah satu faktor yang memberatkan Faharani. JPU menganggap hal itu melanggar azas kepatutan dan Keppres 18/2000 tentang Pengadaan Barang dan Jasa di Instansi Negara.Dengan peminjaman perusahaan seperti itu, kualitas barang dianggap JPU tidak bisa dipertanggungjawabkan.Alasan lain JPU menolak pledoi terdakwa karena terdakwa tidak merasa bersalah dan tidak terlihat adanya penyesalan dengan pernyataannya, "happy-happy saja". Penyesalan baru disampaikan terdakwa setelah ada desakan dari JPU.Berdasarkan hal-hal tersebut, JPU menolak pembelaan terdakwa maupun tim kuasa hukum terdakwa. "Kami menyatakan tetap pada tuntutan pidana," ujar JPU Suharto.Sidang kasus ini akan dilanjutkan lagi pada 22 Maret untuk mendengarkan duplik terdakwa dan kuasa hukumnya. (umi/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads