Sejumlah alumni dan perwakilan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI) menyambangi Menko Polhukam Mahfud Md. Mereka datang untuk mendiskusikan terkait penetapan status tersangka sembilan mahasiswa UI dalam demonstrasi Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) awal Mei lalu.
Pertemuan berlangsung di kantor Kemenko Polhukam, Senin (31/5) kemarin. Dalam pertemuan itu, Mahfud menyampaikan pemerintah sedang mengedepankan restorative justice dalam penyelesaian sebuah perkara.
"Perlu Anda ketahui, pemerintah tidak melarang orang mengekspresikan pendapatnya di era pandemi, asalkan mengikuti protokol kesehatan. Saat ini pemerintah bahkan menganjurkan penegak hukum untuk menerapkan restorative justice. Orang tidak perlu harus ditangkap dan dibawa ke pengadilan menjalani proses hukum," kata Mahfud melalui keterangan tertulis, Selasa (1/6/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pertemuan itu, mereka menyampaikan petisi mengajak masyarakat menuntut Kapolri untuk menghentikan proses hukum dan membatalkan penetapan status kepada sembilan orang peserta aksi. Mereka juga meminta Kapolri mengeluarkan pedoman unjuk rasa di masa pandemi, sehingga tidak menjadikan anjuran protokol kesehatan untuk membatasi hak bersuara.
Mereka juga mendiskusikan proses demokratisasi dan penegakan hukum di Indonesia. Mahfud mengatakan semua harus mengawal proses demokratisasi dan penegakan hukum di Indonesia.
"Tantangannya adalah bagaimana kita menegakkan hukum tapi tetap menjaga kualitas demokrasi," ujarnya.
Hadir dalam pertemuan dari perwakilan alumni UI yakni Bachtiar Firdaus, Donny Gahral, Berly Martawardaya, dan Syaeful Mujab, sedangkan dari pihak mahasiswa adalah Ketua BEM UI, Leon Alvinda Putra, dan Wakil Ketua BEM FH UI, Nadya Jessica.
Ketua BEM UI, Leon Alvinda mengapresiasi Mahfud Md telah menerima audiensi mereka. Dia berharap Mahfud Md mendengarkan permintaan dan petisi mereka.
"Kami semua sungguh mengapresiasi Bapak Menko Polhukam Mahfud Md yang mau menerima dan mendengarkan masukan kami tentang hal ini," kata Leon.
Kesembilan orang yang ikut dalam demonstrasi tersebut tidak ada yang ditahan, namun statusnya sebagai tersangka.
Untuk diketahui, demo massa pada Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas), Senin (3/5), berujung penangkapan sembilan mahasiswa dan buruh. Sembilan orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka.
Sembilan orang tersebut kemudian dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan. Meski begitu, polisi memastikan proses hukum terhadap kesembilan tersangka terus berlanjut.
"Tidak dilakukan penahanan, tetapi prosesnya berjalan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (4/5).