Sejumlah alumni dan perwakilan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI) menyambangi Menko Polhukam Mahfud Md. Mereka datang untuk mendiskusikan terkait penetapan status tersangka sembilan mahasiswa UI dalam demonstrasi Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) awal Mei lalu.
Pertemuan berlangsung di kantor Kemenko Polhukam, Senin (31/5) kemarin. Dalam pertemuan itu, Mahfud menyampaikan pemerintah sedang mengedepankan restorative justice dalam penyelesaian sebuah perkara.
"Perlu Anda ketahui, pemerintah tidak melarang orang mengekspresikan pendapatnya di era pandemi, asalkan mengikuti protokol kesehatan. Saat ini pemerintah bahkan menganjurkan penegak hukum untuk menerapkan restorative justice. Orang tidak perlu harus ditangkap dan dibawa ke pengadilan menjalani proses hukum," kata Mahfud melalui keterangan tertulis, Selasa (1/6/2021).
Dalam pertemuan itu, mereka menyampaikan petisi mengajak masyarakat menuntut Kapolri untuk menghentikan proses hukum dan membatalkan penetapan status kepada sembilan orang peserta aksi. Mereka juga meminta Kapolri mengeluarkan pedoman unjuk rasa di masa pandemi, sehingga tidak menjadikan anjuran protokol kesehatan untuk membatasi hak bersuara.
Mereka juga mendiskusikan proses demokratisasi dan penegakan hukum di Indonesia. Mahfud mengatakan semua harus mengawal proses demokratisasi dan penegakan hukum di Indonesia.
"Tantangannya adalah bagaimana kita menegakkan hukum tapi tetap menjaga kualitas demokrasi," ujarnya.
Hadir dalam pertemuan dari perwakilan alumni UI yakni Bachtiar Firdaus, Donny Gahral, Berly Martawardaya, dan Syaeful Mujab, sedangkan dari pihak mahasiswa adalah Ketua BEM UI, Leon Alvinda Putra, dan Wakil Ketua BEM FH UI, Nadya Jessica.