KPK memutuskan untuk tetap melantik 1.271 pegawai yang lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) menjadi ASN hari ini. Dalam pelantikan nanti, 1.271 pegawai tersebut akan dilakukan pengambilan sumpah jabatan sebagai ASN.
"Dalam rangka proses pengalihan pegawai KPK menjadi ASN, KPK akan melakukan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan pegawai KPK menjadi ASN," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, kepada wartawan, Senin (31/5/2021).
Pelantikan 1.271 pegawai menjadi ASN akan digelar di Aula Gedung Juang KPK. Pelantikan juga akan disiarkan secara online.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, pelantikan tersebut hanya dihadiri 53 pegawai sebagai perwakilan, guna menerapkan protokol kesehatan (prokes). Pegawai lainnya akan hadir secara daring dan wajib melakukan absensi.
"Untuk memastikan penerapan protokol kesehatan, hadir secara langsung 53 perwakilan pegawai dan pejabat struktural," ujarnya.
"Selebihnya pegawai mengikuti pelantikan melalui aplikasi daring dan wajib melakukan absensi serta menunjukkan bukti kehadiran," sambungnya.
Baca juga: Daftar Lengkap 75 Pegawai KPK Tak Lulus TWK |
77 Guru Besar Minta Jokowi Batalkan Pelantikan
Koalisi Guru Besar Antikorupsi juga meminta pelantikan itu dibatalkan. Mereka berharap Presiden Joko Widodo (Jokowi) membatalkan pelantikan para pegawai tersebut.
"Membatalkan rencana pelantikan pegawai KPK menjadi ASN yang sedianya dilakukan pada tanggal 1 Juni 2021," kata Guru Besar Antikorupsi, dalam keterangan tertulisnya, Senin (31/5/2021).
77 guru besar yang ikut dalam koalisi itu juga berharap Jokowi menarik pendelegasian kewenangan pengangkatan ASN dari KPK. Sebab, menurut mereka, ada sejumlah persoalan hukum yang belum terselesaikan.
"Berdasarkan poin-poin di atas, maka kami berharap agar Presiden Joko Widodo menarik pendelegasian kewenangan pengangkatan ASN dari KPK karena terdapat sejumlah persoalan hukum yang belum terselesaikan (Pasal 3 ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil).
Simak selengkapnya di halaman berikut