Ijtihad Menurut Bahasa Artinya Apa? Ini Penjelasannya

Ijtihad Menurut Bahasa Artinya Apa? Ini Penjelasannya

Rahma I Harbani - detikNews
Selasa, 01 Jun 2021 06:06 WIB
Penjual merapihkan kitab suci Alquran di Pasar Senen, Jakarta Pusat, Kamis (17/07/2013). Penjualan kitab suci Alquran meningkat pada pekan pertama Ramadan di Pasar Senen. Tidak hanya kitab suci Alquran saja yang penjualannya meningkat, buku-buku bernuansa islami pun mengalami peningkatan penjualan hingga 100%. File/detikFoto.
Foto: Grandyos Zafna
Jakarta -

Sumber hukum Islam yang disepakati ulama ada empat. Salah satunya adalah ijtihad setelah Al Quran, hadits, ijma, dan Qiyas. Apa itu ijtihad dan bagaimana hukumnya?

Arti Ijtihad Menurut Bahasa

Mengutip dari buku Islamologi: Ijtihad yang ditulis oleh Maulana Muhammad Ali, asal kata ijtihad adalah kata jahd yang berarti berusaha keras atau berusaha sekuat tenaga. Ijtihad menurut bahasa juga mengandung arti yang sama.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ijtihad secara teknis diterapkan bagi seorang ahli hukum yang dengan kemampuan akalnya berusaha keras untuk menentukan pendapat di lapangan hukum mengenai hal yang pelik-pelik dan meragukan," tulis Maulana Muhammad Ali yang dikutip detikcom, Senin (31/5/2021).

Kata ijtihad secara bahasa juga berarti mencurahkan segala kemampuan dalam segala perbuatan. Dengan demikian, kata jihad (جهاد) dan ijtihad ( إجتهاد ) berasal dari kata yang sama. Perbedaannya hanya pada perbuatannya.

ADVERTISEMENT

Kata ijtihad lebih cenderung pada pemikiran dan penelitian, sementara kata jihad bergerak dalam ruang lingkup perbuatan dan tingkah laku. Artinya ijtihad menurut bahasa adalah pengerahan seluruh daya upaya yang dimiliki secara optimal.

Hal ini sesuai dengan yang dilansir dari tulisan disertasi Yusrial yang berjudul Ikhtilaf Pemikiran Ibnu Rusyd w.595H/1198M) dalam Bidang Fiqih Munakahat (Telaah Terhadap Kitab Bidayah Al-Mujtahid).

Rasulullah SAW mengizinkan penggunaan pertimbangan akal atau ijtihad dalam penyelesaian masalah agama. Ijtihad termaktub dalam sebuah hadits sebagai alat untuk mencapai suatu keputusan apabila tidak ada petunjuk dalam Al Quran atau hadits.

Hadits berikut telah diceritakan oleh Yahya bin Yahya at-Tamimi, telah mengabarkan kepada kami Abdul Aziz bin Muhammad dari Yazid bin Abdillah bin Usamah bin al-Hadi dari Muhammad bin Ibrahim dari Busri bin Sa'id dari Abi Qais Maula Amr bin 'Ash dari Amr bin Ash.

Rasulullah SAW bersabda:

إِذَا حَكَمَ الْحَاكِمُ فَاجْتَهَدَ ثُمَّ أَصَابَ فَلَهُ أَجْرَانِ، وَإِذَا حَكَمَ فَاجْتَهَدَ ثُمَّ أَخْطَأَ فَلَهُ أَجْرٌ

Artinya: "Jika seorang hakim memutuskan perkara, lalu dia berijtihad kemudian benar, maka baginya dua pahala, dan jika seorang hakim memutuskan perkara, lalu dia berijtihad kemudian salah, maka baginya satu pahala," (HR.Muslim).

Masih mengutip dari buku yang sama, ijtihad juga pernah dilakukan oleh para sahabat Rasulullah. Permulaan ijtihad dimulai sejak zaman Rasulullah karena tidak mungkin setiap permasalahan individu diserahkan kepada Rasulullah. Bahkan setelah Rasulullah wafat penggunaan ijtihad menjadi lebih luas lagi.

Para khalifah (Amirul Mu'minin) juga tidak menganggap diri mereka sebagai penguasa tunggal. Sebab itu, mereka memiliki Dewan Penasihat yang ditugasi untuk mengurus persoalan penting yang keputusannya diambil dengan suara terbanyak.

Hukum Ijtihad

Adapun hukum melakukan ijtihad tertulis dalam Jurnal berjudul Ijtihad: Teori dan Penerapannya oleh Ahmad Badi', di antaranya:

a. Fardu 'ain untuk melakukan ijtihad untuk kasus dirinya sendiri dan ia harus mengamalkan hasil ijtihadnya sendiri.

b. Fardu 'ain juga untuk menjawab permasalahan yang belum ada hukumnya. Dan bila tidak dijawab dikhawatirkan akan terjadi kesalahan dalam melaksanakan hukum tersebut, dan habis waktunya dalam mengetahui kejadian tersebut.

c. Fardu kifayah jika permasalahan yang diajukan kepadanya tidak dikhawatirkan akan habis waktunya, atau ada lagi mujtahid yang lain yang telah memenuhi syarat.

d. Dihukumi sunnah, jika berijtihad terhadap permasalahan yang baru, baik ditanya ataupun tidak.

e. Hukumnya haram terhadap ijtihad yang telah ditetapkan secara qat'i karena bertentangan dengan syara'.

Itu tadi penjelasan tentang arti ijtihad menurut bahasa dan hukumnya. Semoga bermanfaat sahabat hikmah!

(nwy/nwy)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads