Mantan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) bantuan sosial (bansos) Corona, Adi Wahyono, mengakui diminta eks Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara untuk menarik fee dari vendor. Adi, yang juga terdakwa dalam kasus ini, menyampaikan instruksi itu diberikan lewat staf ahli Juliari bernama Kukuh Ary Wibowo.
"Ada (perintah). Saya mendapat informasi itu dari Kukuh," ungkap Adi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (31/5/2021).
Adi menyampaikan Kukuh memintanya agar mengumpulkan fee Rp 10.000 per paket bansos. Instruksi itu kemudian ia sampaikan ke Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bansos Matheus Joko Santoso.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kurang lebih (perkataannya), 'Mas, bapak (menteri) minta Rp 10 ribu per kantong'. Jadi sebetulnya perintah itu tidak langsung ke saya yang pertama. Kan ada dari Pak Menteri ke Pak Kukuh kemudian ke saya, baru saya sampaikan ke Pak Joko," ujarnya.
Adi menyebut tidak lagi mengonfirmasi instruksi itu ke Juliari. Ia mengaku sudah yakin instruksi itu langsung dari menteri.
"Saya juga dipanggil bersama Pak Kukuh, artinya memang ada mengumpulkan untuk operasional kementerian," jelasnya.
Adi mengaku pernah dipanggil Juliari terkait bansos Corona pada bulan Mei 2020. Namun, dia tidak pernah mengonfirmasi terkait penarikan fee tersebut. Pertemuannya saat itu hanya menyampaikan laporan bansos putaran pertama.
"Kalau konfirmasi langsung saya tidak berani. Tapi ketika saya dipanggil Pak Kukuh, itu menunjukkan ada sebuah perintah," ungkap Adi.
Dalam sidang ini, duduk sebagai terdakwa Juliari Peter Batubara bersama KPA bansos Adi Wahyono dan PPK bansos Matheus Joko Santoso. Juliari didakwa menerima uang suap Rp 32,4 miliar berkaitan dengan pengadaan bantuan sosial (bansos) berupa sembako dalam rangka penanganan virus Corona atau COVID-19 di Kementerian Sosial (Kemensos).
Lihat Video: Terbongkar! Juliari Sewa Pesawat Pakai Dana Hibah Kemensos