Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Roy Suryo terkait laporannya terhadap pesinetron Lucky Alamsyah. Roy Suryo dijadwalkan diperiksa pada Rabu (2/6) lusa.
"Baru mau dijadwalkan untuk Pak Roy Suryo pemanggilan untuk dimintai keterangannya dan membawa bukti-bukti," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dihubungi detikcom, Senin (31/5/2021).
Pemanggilan kepada Roy Suryo dijadwalkan dilakukan pada Rabu (2/6) pagi pukul 10.00 WIB. Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) ini akan dimintai keterangan di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Yusri, setelah pihaknya memanggil Roy Suryo dan beberapa saksi lain, barulah pihaknya akan memanggil Lucky Alamsyah selaku pihak terlapor.
"Semuanya itu tiap laporan semuanya harus dari pelapor. Nanti kalau sudah datang semua baru ke terlapornya (Lucky Alamsyah)," ujar Yusri.
Dihubungi secara terpisah, Roy Suryo membenarkan soal pemanggilan tersebut. Roy Suryo memastikan akan menghadiri panggilan polisi.
"Kasus insyaaallah sudah naik ke tahap penyelidikan di Ditpidsus Polda Metro Jaya. Hari Rabu lusa (02/06/21) jam 12.00 mulai dilakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait: saya selaku KORBAN dan beberapa pihak sebagai SAKSI," kata Roy lewat keterangan kepada detikcom.
Buka Opsi Tuntut secara Perdata
Dia mengatakan, selain menuntut pidana, pihaknya membuka peluang jika Lucky Alamsyah tidak ada niat meminta maaf.
"Terbuka opsi tuntutan perdata bilamana si LA selaku terlapor tidak mau meminta maaf secara terbuka," katanya.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya
Simak Video: Keributan Roy Suryo dan Lucky Alamsyah yang Berakhir di Jalur Hukum
Perseteruan keduanya diketahui bermula usai adanya persoalan serempetan mobil keduanya pada Sabtu (22/5) malam. Dalam unggahan Instagram milik Lucky Alamsyah, pesinetron tersebut menganggap mobil Roy Suryo menyerempet mobilnya dan kemudian kabur tidak bertanggung jawab.
Namun, Roy membantah melakukan hal tersebut. Bahkan dia menganggap sebagai pihak yang diserempet.
"Jadi saya diserempet. Kalau dianalisis dari alat bukti nanti dari kedaraan akan ketahuan mana yang serempet, mana yang diserempet karena yang panjang adalah yang menyerempet," ujar Roy Suryo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (24/5).
"Kejadian sebenarnya memang sempat ada persinggungan lalu lintas. Tapi berdasarkan analisa yang sudah saya kosultasikan dari lantas, kalau itu mau diselidiki bahkan mau diterapkan pakai TAA, bisa dibuktikan bahwa sebenarnya saya yang disundul korban," sambung Roy.
Baca juga: Ribut-ribut Roy Suryo vs Lucky Alamsyah |
Roy melaporkan pesinetron Lucky Alamsyah dengan dugaan pelanggaran pidana Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. Menurut Roy, pesinetron tersebut telah memutarbalikkan fakta yang terjadi.
"Apa yang membuat saya harus melaporkan? Karena apa yang dia ceritakan dalam IG story itu adalah kabar bohong, sekali lagi apa yang diceritakan kabar bohong, fitnah, dan pemutarbalikan fakta," ujar Roy.