Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo melaporkan pesinetron Lucky Alamsyah ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran ITE dan pencemaran nama baik. Laporan itu kini mulai dipelajari pihak penyelidik.
"Laporannya sudah masuk kemarin dari Saudara RS. Sekarang masih dipelajari dulu oleh tim," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dihubungi, Selasa (25/5/2021).
Kasus tersebut kini tengah ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Laporan tersebut teregister dengan nomor laporan polisi: LP/2669/V/YAN.2.5/2021/SPKT PMJ, Tanggal 24 Mei 2021.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi Siapkan Undangan Klarifikasi
Terkait pemanggilan terhadap pihak Roy Suryo maupun Lucky Alamsyah, Yusri belum memerinci lebih jauh. Dia menyebut pihaknya masih meneliti laporan tersebut sebelum melakukan undangan klarifikasi kepada kedua belah pihak.
"Laporannya kan baru masuk kemarin. Kita masih teliti sekarang. Setelah itu baru kita siapkan undangan klarifikasi (terlapor dan pelapor)," ungkap Yusri.
Awal Mula Perseteruan
Perseteruan keduanya diketahui bermula setelah adanya persoalan serempetan mobil keduanya pada Sabtu (22/5) malam. Dalam unggahan Instagram milik Lucky Alamsyah, pesinetron tersebut menganggap mobil Roy Suryo menyerempet mobilnya dan kemudian kabur tidak tanggung jawab.
Namun Roy membantah melakukan hal tersebut. Bahkan dia menganggap sebagai pihak yang diserempet.
"Jadi saya diserempet. Kalau dianalisis dari alat bukti, nanti dari kedaraan akan ketahuan mana yang serempet, mana yang diserempet, karena yang panjang adalah yang menyerempet," ujar Roy Suryo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (24/5).
"Kejadian sebenarnya memang sempat ada persinggungan lalu lintas. Tapi berdasarkan analisis yang sudah saya kosultasikan dari lantas, kalau itu mau diselidiki, bahkan mau diterapkan pakai TAA, bisa dibuktikan bahwa sebenarnya saya yang disundul korban," sambung Roy.
Roy melaporkan pesinetron tersebut dengan dugaan pelanggaran pidana Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. Menurut Roy, pesinetron tersebut telah memutarbalikkan fakta yang terjadi.
"Apa yang membuat saya harus melaporkan? Karena apa yang dia ceritakan dalam IG Story itu adalah kabar bohong. Sekali lagi, apa yang diceritakan kabar bohong, fitnah, dan pemutarbalikan fakta," ujar Roy.
Simak Video: Keributan Roy Suryo dan Lucky Alamsyah yang Berakhir di Jalur Hukum