Anggota Komisi I DPR RI Effendi Simbolon melontarkan protes lantaran Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto tidak menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) di DPR hari ini. Effendi bahkan sampai menyinggung ketentuan pemanggilan paksa yang dimiliki DPR.
RDP tersebut digelar di ruang rapat Komisi I DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (31/5/2021). RDP dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari.
Dari pihak Kementerian Pertahanan (Kemenhan), Prabowo diwakilkan oleh Wakil Menhan (Wamenhan) M Herindra. Selain itu, hadir Kepala BAIS TNI, KSAD, KSAL, dan KSAU.
Pimpinan rapat awalnya mempersilakan Wamenhan menyampaikan sambutan. Setelah itu, pimpinan rapat Komisi I mengambil keputusan soal mekanisme rapat, dengan menanyakan kepada anggota Komisi I yang hadir, baik secara langsung maupun virtual.
Pada saat pimpinan rapat menanyakan, apakah rapat bisa digelar secara tertutup, anggota Komisi I DPR Effendi Simbolon interupsi. Saat inilah Effendi memprotes Menhan Prabowo tidak hadir.
"Karena ini RDP, jadi rakernya (rapat kerja) kan hari Rabu. Jadi kenapa tidak digeser saja materi ini, dibawakan menteri di hari Rabu? Jadi, karena kita harus taat, patuh kepada azas juga, sehingga kita tidak hanya mendengar dari sisi penjelasan dari pihak, tapi memang yang punya kewenangan sesuai konstitusi," kata Effendi dalam rapat.
Menurut Effendi, pada Rabu lusa, Komisi I DPR telah mengagendakan raker bersama Menhan Prabowo. Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDIP itu menekankan bahwa Prabowo harus hadir dalam raker pada Rabu lusa.
"Padahal, Rabu kita ada dengan beliau (Prabowo) lagi. Ya dengan catatan pasti hadir, harus. Apa kita harus panggil paksa? Karena Kita punya juga ketentuan panggil paksa, pak, ada, DPR bisa panggil paksa. Jadi ini juga jangan kemudian hampir setahun kita tidak pernah bertemu dengan Menhan di sini," tegas Effendi.
Pernyataan lengkap Effendi Simbolon ada di halaman berikutnya.
(zak/tor)