Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Syarief Hasan menanggapi wacana perubahan masa jabatan presiden menjadi tiga periode yang kembali digulirkan oleh beberapa pihak. Menurutnya, masa jabatan yang terlalu lama berpotensi menuju pada kekuasaan yang absolut dan merusak iklim demokrasi
"Berbagai kajian akademis menyebutkan bahaya dari kekuasaan yang absolut. Power tends to corrupt, absolute power corrupt absolutely, bahwa kekuasaan cenderung korup, kekuasaan mutlak benar-benar merusak," ujar Syarief dalam keterangannya, Senin (31/5/2021).
Dia juga mengatakan wacana perubahan masa jabatan presiden menjadi tiga periode tidak seharusnya terus digulirkan oleh pihak-pihak tertentu. Ia pun dengan tegas menyampaikan penolakannya terhadap isu penambahan masa jabatan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"UUD NRI 1945 dengan tegas hanya membatasi sebanyak dua periode untuk mencegah pada potensi jebakan kekuasaan yang terlalu lama dan berpotensi merusak demokrasi," ungkap Anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat itu.
Lebih lanjut, dia menyebutkan masa jabatan yang dibatasi hanya dua periode adalah bentuk koreksi atas sejarah kekuasaan absolut di masa lalu yang tidak boleh terulang kembali. Sehingga reformasi sebagai pintu masuk perbaikan tata kelola kehidupan berbangsa dan bernegara menghasilkan kebijakan pembatasan kekuasaan hanya dua periode.
"Kita harusnya belajar dari sejarah masa lalu dan kami memandang tidak ada sama sekali alasan logis dari isu penambahan masa jabatan tersebut sehingga isu tersebut harus ditolak," jelasnya.
Syarief menegaskan MPR RI tidak memiliki agenda untuk melakukan perubahan masa jabatan presiden. Menurutnya, MPR RI sejak awal tidak pernah memiliki agenda terkait penambahan masa jabatan presiden dalam rencana amandemen UUD NRI 1945.
"Agenda amandemen UUD 45 hanya untuk menghidupkan kembali GBHN/PPHN dan itu pun MPR sudah sepakat perlu untuk dilakukan kajian yang lebih mendalam serta sosialisasi yang lebih luas kepada semua pihak," tegas Syarief.
Ia pun menegaskan akan terus mengawal konstitusi sehingga tidak ada penambahan masa jabatan di dalam UUD NRI 1945.
"Saya selaku Pimpinan MPR RI dari Partai Demokrat akan terus mengawal dan memastikan bahwa tidak ada perubahan pada masa jabatan presiden yang dapat merusak iklim demokrasi dan konstitusi Indonesia," pungkasnya.
Simak juga video 'Survei: Mayoritas Warga Tak Setuju Presiden 3 Periode':