Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna menjelaskan kerugian keuangan negara akibat skandal ASABRI yang berbeda dengan taksiran dari penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung). Agung Firman mulanya menjelaskan pertanyaan wartawan tentang mengapa kerugian keuangan negara akibat kasus ASABRI yang dirilis Kejagung Rp 23,7 triliun kini berubah angka menjadi Rp 22,78 triliun.
"Mengenai masalah angka yang berkurang, angka tidak pernah berkurang, karena angka itu baru disampaikan pada hari ini, teman-teman dari Kejaksaan kalau ada angka yang berbeda wajar-wajar saja karena teman-teman mereka kira-kira bayangannya seperti apa, dilihat angkanya tapi kemudian kita dalami sedemikian rupa, sehingga dapatlah angka yang nyata dan pasti, ini bahasa hukumnya angka yang nyata dan pasti jumlahnya," kata Agung Firman dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung, Jalan Bulungan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (31/5/2021).
Agung Firman menuturkan laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara akibat kasus ASABRI itu sudah diputuskan sejak tanggal 27 Mei lalu. Namun, katanya, baru diumumkan ke publik hari ini.
"Angka yang pasti jumlahnya itu ada dalam laporan hasil pemeriksaan atas perhitungan kerugian keuangan negara ada tanggal 27 dan konferensi persnya dilakukan pada hari ini. Jadi tidak pernah ada yang kurang ya," tuturnya.
Diketahui, pada Senin (1/2/2021), Kejagung mengungkap total kerugian keuangan negara akibat kasus PT ASABRI sebanyak Rp 23,7 triliun. Kejagung mengklaim hasil ini diperoleh dari perhitungan BPK.
"Saat ini kerugian keuangan negara sedang dihitung oleh pihak BPK, namun penyidik untuk sementara telah menghitung kerugian negara sementara sebesar Rp 23.739.936.916.742,58," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam jumpa pers di Kejagung, Jalan Bulungan, Jakarta Selatan.
Namun pada hari ini, Jaksa Agung ST Burhanuddin bersama BPK merilis hasil perhitungan tetap kerugian negara dalam skandal ASABRI. Jaksa Agung mengatakan kerugian negara akibat dugaan korupsi ASABRI sebesar Rp 22,78 triliun.
"Kerugian negara Rp 22,78 triliun, ada sedikit pergeseran dari perkiraan perhitungan awal," kata ST Burhanuddin dalam jumpa pers.
Burhanuddin mengatakan pihaknya telah menerima hasil kerugian keuangan negara pada 27 Mei.
"Secara faktanya 27 Mei kami sudah menerima bukti hasil perhitungan untuk PT ASABRI dan tanggal 28 Mei, kami telah menyerahkan berkas perkara dan tersangka serta tersangka," tuturnya.
(whn/man)