Kejaksaan Agung (Kejagung) terus menelusuri aset milik tersangka kasus dugaan korupsi PT ASABRI, Benny Tjokro Saputro. Kejagung kali ini menyita 6 bidang tanah/bangunan di Provinsi Jawa Tengah dan 1 bidang tanah di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
"Kali ini penyitaan aset milik tersangka yang berhasil disita dalam perkara tersebut yakni aset-aset milik dan atau yang terkait Tersangka BTS berupa 6 bidang tanah dan/atau bangunan yang terletak di Provinsi Jawa Tengah, dan 1 bidang tanah dan/atau bangunan di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer dalam keterangannya, Kamis (20/5/2021).
Adapun aset 6 tanah atau bangunan di Jateng yang disita itu telah mendapatkan penetapan izin penyitaan dari Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sukoharjo. Sedangkan untuk 1 bidang tanah dan/atau bangunan di Kota Denpasar telah mendapatkan penetapan izin penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Denpasar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kedua penetapan izin penyitaan tersebut, pada pokoknya memberikan izin kepada Penyidik dari Kejaksaan Agung untuk melakukan penyitaan terhadap 7 bidang tanah dan bangunan di Provinsi Jawa Tengah dan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta," kata Leonard.
Berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sleman Nomor: 367 / Pen.Pid / 2021 / PN Smn. tanggal 10 Mei 2021, aset milik atau yang berkaitan dengan Tersangka BTS yaitu 1 bidang tanah dan / atau bangunan sesuai Sertifikat Hak Milik No. 8893 seluas 468 M2 yang terletak di Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, yang terdapat sebuah bangunan yang dikenal dengan nama Hotel Brothers Inn.
Selanjutnya, berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sukoharjo Nomor: 110/Pen.Pid/2021/PN.Skh tanggal 29 April 2021, aset milik atau yang berkaitan dengan Tersangka BTS yaitu:
1. 1 (satu) bidang tanah dan/atau bangunan sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No.1286 seluas 462 M2 yang terletak di Desa Gedangan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Provinsi Jawa Tengah dengan pemegang hak An. PT. Graha Solo Dlopo.
2. 1 (satu) bidang tanah dan/atau bangunan sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No.1287 seluas 176 M2 yang terletak di Desa Gedangan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Provinsi Jawa Tengah, dengan pemegang hak An. PT. Graha Solo Dlopo.
3. 1 (satu) bidang tanah dan / atau bangunan sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No.1294 seluas 90 M2 yang terletak di Desa Gedangan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Provinsi Jawa Tengah dengan pemegang hak An. PT. Graha Solo Dlopo.
4. 1 (satu) bidang tanah dan / atau bangunan sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No.1296 seluas 90 M2 yang terletak di Desa Gedangan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Provinsi Jawa Tengah dengan pemegang hak An. PT. Graha Solo Dlopo.
5. 1 (satu) bidang tanah dan / atau bangunan sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No.1297 seluas 108 M2 yang terletak di Desa Gedangan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Provinsi Jawa Tengah dengan pemegang hak An. PT. Graha Solo Dlopo.
6. 1 (satu) bidang tanah dan / atau bangunan sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No.1298 seluas 144 M2 yang terletak di Desa Gedangan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Provinsi Jawa Tengah dengan pemegang hak An. PT. Graha Solo Dlopo.
Di atas 6 (enam) bidang tanah tersebut terdapat bangunan Hotel Brothers Inn, Sukoharjo.
Simak berita selengkapnya di halaman berikutnya.
Saksikan juga '309 Hektare Tanah Benny Tjokro Disita Kejagung!':
Selain itu, Kejagung menyita aset milik tersangka kasus korupsi ASABRI lainnya, Letjen Purn Sonny Widjaja, yang dalam kasus itu sebagai Direktur Utama PT ASABRI periode 2016-2020. Aset yang disita adalah 1 bidang tanah dan/atau bangunan yang terletak di Kabupaten Badung Bali berdasarkan izin penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Denpasar Kelas IA.
Sementara untuk 1 (satu) bidang tanah dan/atau bangunan di Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan, telah mendapatkan penetapan izin penyitaan dari Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA.
Berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Denpasar Kelas IA Nomor: 4/Khusus/Pen.Pid.Sus-TPK/2021/PN Dps tanggal 17 Mei 2021, aset milik atau yang berkaitan dengan Tersangka SW yaitu 1 bidang tanah dan bangunan sesuai Sertifikat Hak milik No. 9584 seluas 880 M2 yang terletak di Jl. Kubu Anyar No. 20 X Kuta Kabupaten Badung, Bali dengan pemegang hak An. Setiyo Joko Santosa.
Sementara, berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Nomor : 69 / Pen.Pid.Sus / TPK / V / 2021 / PN.Jkt.Pst. aset milik atau yang berkaitan dengan Tersangka SW yaitu 1 (satu) bidang tanah dan / atau bangunan sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No.1479 seluas 415 M2 yang terletak di Jalan Tebet Baru VIII Nomor 14 RT. 010/03 Kelurahan Tebet Barat, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan, dengan pemegang hak An. Setiyo Joko Santosa.
"Di atas 2 (dua) bidang tanah yang berada di Kabupaten Badung Bali dan Kecamatan Tebet Jakarta Selatan terdapat bangunan yang dikenal dengan nama Hotel The Nyaman," kata Leonard.
Kemudian atas aset-aset para Tersangka yang telah disita itu selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara di dalam proses selanjutnya.
Kejagung menyebut total kerugian keuangan negara akibat kasus PT ASABRI berjumlah Rp 23,7 triliun. Hasil ini diperoleh dari perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Simak berita selengkapnya di halaman berikutnya.
Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan 9 tersangka. Mereka adalah:
1. Mayjen Purn Adam Rachmat Damiri sebagai Direktur Utama PT ASABRI periode 2011-2016
2. Letjen Purn Sonny Widjaja sebagai Direktur Utama PT ASABRI periode 2016-2020
3. Bachtiar Effendi sebagai Kepala Divisi Keuangan dan Investasi PT ASABRI periode 2012-2015
4. Hari Setianto sebagai Direktur Investasi dan Keuangan PT ASABRI periode 2013-2019
5. Ilham W Siregar sebagai Kepala Divisi Investasi PT ASABRI periode 2012-2017
6. Lukman Purnomosidi sebagai Presiden Direktur PT Prima Jaringan
7. Heru Hidayat sebagai Presiden PT Trada Alam Minera
8. Benny Tjokrosaputro sebagai Komisaris PT Hanson International Tbk
9. Jimmy Sutopo sebagai Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relations