Dewan Pengawas (Dewas) KPK melakukan pemecatan terhadap seorang penyidik Polri, AKP Stepanus Robin Pattuju terkait pelanggaran etik. Diketahui AKP Robin menerima suap terkait penanganan kasus Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.
AKP Robin diduga menerima Rp 1,3 miliar dari Rp 1,5 miliar yang dijanjikan oleh Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial. Saat beraksi, penyidik KPK ini dibantu seorang pengacara bernama Maskur Husain.
Berikut 4 pernyataan Dewas Soal Pemecatan AKP Robin:
Pelanggaran Kode Etik
Sidang kasus dugaan pelanggaran etik AKP Robin digelar hari ini. Dewas KPK menyebut AKP Robin melakukan pelanggaran kode etik.
Sidang digelar di Gedung Anti-Corruption Learning Center (ACLC) KPK, yang juga kantor Dewas KPK. AKP Robin dinyatakan bersalah karena berhubungan langsung dengan tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Barusan selesai yang bersangkutan dinyatakan bersalah melakukan pelanggaran kode etik, yaitu berupa, satu, berhubungan dengan pihak-pihak yang mempunyai keterkaitan dengan perkara yang sedang ditangani atau yang telah ditangani oleh KPK," kata Ketua Dewas KPK Tumpah Hatorangan Panggabean, di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin (31/5/2021).
Menyalahgunakan Jabatan
Dewas KPK menyatakan AKP Robin bersalah karena menyalahgunakan wewenang jabatannya dan meminta serta menerima sejumlah uang dari pihak perkara.
Menggunakan Identitas Penyidik
AKP Robin juga dinyatakan bersalah karena sudah menunjukkan identitas sebagai penyidik KPK kepada pihak yang tidak berkepentingan.
"Menunjukkan identitas yaitu id card sebagai penyidik KPK kepada mereka yang tidak punya kepentingan," ujarnya.
Diberhentikan Tidak Hormat
Dewas KPK menghukum AKP Robin dengan sanksi berat berupa pemberhentian tidak hormat sebagai pegawai KPK.
"Semuanya oleh Majelis dinyatakan terbukti sesuai dengan pedoman perilaku kode etik yang telah ditetapkan oleh Peraturan Dewas 02/2020, pasal 4 ayat 2 huruf a, b, dan c. Oleh karenanya, yang bersangkutan diputus melakukan perbuatan dengan ancaman sanksi berat, yaitu berupa pemberhentian dengan tidak hormat sebagai Pegawai KPK," katanya.
Permintaan Maaf AKP Robin
Usai dipecat Dewas KPK, AKP Robin meminta maaf atas perbuatannya. Dirinya juga mengaku akan bertanggungjawab dan tidak akan menyeret orang lain.
"Saya bisa menerima, intinya saya mempertanggungjawabkan apa yang sudah saya lakukan. Saya minta maaf kepada institusi KPK, saya juga minta maaf kepada institusi asal saya, Polri," kata AKP Robin usai sidang.
"Saya siap mempertanggungjawabkan semua perbuatan saya dan saya tidak menyeret-nyeret orang lain, terima kasih," katanya.
AKP Robin disebut menyalahgunakan jabatan penyidik untuk kepentingan pribadi. Dirinya dinyatakan melanggar Peraturan Dewas KPK Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penindakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku.
Simak video 'Dewas Proses Dugaan Pimpinan KPK Langgar Kode Etik Terkait TWK':