AKP Robin Minta Maaf ke KPK-Polri Usai Dipecat, Janji Tak Seret Orang Lain

AKP Robin Minta Maaf ke KPK-Polri Usai Dipecat, Janji Tak Seret Orang Lain

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Senin, 31 Mei 2021 12:14 WIB
AKP Stepanus Robin Pattuju (Azhar Bagas-detikcom)
AKP Stepanus Robin Pattuju (Azhar Bagas/detikcom)
Jakarta -

Dewan Pengawas (Dewas) KPK menjatuhkan vonis pecat kepada AKP Stepanus Robin Pattuju (SRP) karena bersalah melanggar kode etik. Robin meminta maaf kepada KPK dan Polri.

"Saya bisa menerima, intinya saya mempertanggungjawabkan apa yang sudah saya lakukan. Saya minta maaf kepada institusi KPK, saya juga minta maaf kepada institusi asal saya, Polri," kata AKP Robin di Gedung ACLC, Jakarta Selatan, Senin (31/5/2021).

Robin mengaku akan bertanggung jawab atas perbuatan yang sudah dilakukannya. Dia mengatakan tidak akan menyeret orang lain.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya siap mempertanggungjawabkan semua perbuatan saya dan saya tidak menyeret-nyeret orang lain, terima kasih," katanya.

Sebelumnya, Dewas KPK memecat penyidik dari Polri, AKP Stepanus Robin Pattuju. Dia dipecat karena melanggar etik.

ADVERTISEMENT

"Menyatakan terperiksa bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan berupa berhubungan langsung dengan tersangka," kata Ketua Dewas KPK Tumpak H Panggabean, Senin (31/5).

Dia mengatakan Robin menyalahgunakan jabatan penyidik untuk kepentingan pribadi. Dia dinyatakan melanggar Peraturan Dewas Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penindakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku.

"Menghukum terperiksa dengan sanksi berat berupa diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai KPK," ucapnya.

AKP Robin diduga menerima Rp 1,3 miliar dari Rp 1,5 miliar yang dijanjikan oleh Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial. Saat beraksi, AKP Robin dibantu seorang pengacara bernama Maskur Husain. Saat ini AKP Robin, Maskur, dan Syahrial sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Simak video 'Dewas Proses Dugaan Pimpinan KPK Langgar Kode Etik Terkait TWK':

[Gambas:Video 20detik]



(haf/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads