Gerindra Dukung SIM C Dibagi 3 Jenis: Harusnya Sejak Lama

Rolando Fransiscus Sihombing - detikNews
Senin, 31 Mei 2021 12:06 WIB
Ilustrasi SIM (Rachman Haryanto/detikcom)
Jakarta -

Surat izin mengemudi (SIM) C untuk pengendara sepeda motor kini dibagi tiga berdasarkan CC sepeda motor. Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman menilai aturan pembagian SIM C ini seharusnya diterapkan sejak lama.

"Saya memandang positif peraturan baru ini, malah seharusnya sudah sejak lama diterapkan," kata Habiburokhman kepada wartawan.

"Secara teknis memang ada perbedaan tingkat kesulitan mengendarai motor berdasarkan besaran CC," imbuhnya.

Habiburokhman menyambut baik aturan pembagian SIM C ini. Menurut Habiburokhman, tak setiap orang dapat mengemudikan sepeda motor ber-CC besar.

"Orang yang ujiannya bawa motor CC rendah belum tentu bisa mengendarai CC tinggi," ujarnya.

Seperti di luar negeri, pengendara sepeda motor pun, menurut Habiburokhman, dibagi berdasarkan CC. Di Malaysia, kata Habiburokhman, malah sepeda motor ber-CC besar dapat melintas di dalam jalan tol.

"Di luar negeri motor CC besar juga diatur khusus, lisensi khusus dan perlakuan khusus," imbuhnya.

Surat izin mengemudi sepeda motor alias SIM C kini tak lagi cuma terdapat satu jenis. SIM C akan terbagi tiga yang dikelompokkan berdasarkan CC dan juga untuk motor listrik.

Aturan pembagian tiga jenis SIM C itu tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021. Disebutkan bahwa SIM C akan digolongkan ke dalam tiga bagian, sebagaimana termuat dalam Pasal 3 ayat 2.

Lihat juga video 'Ini 11 Langkah Perpanjang SIM Online Via SINAR':






(rfs/aud)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork