Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Pemerintah Didesak Tempuh Jalur Mahkamah Internasional

Foto

Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Pemerintah Didesak Tempuh Jalur Mahkamah Internasional

Ari Saputra - detikNews
Rabu, 01 Apr 2026 20:30 WIB

Jakarta - MER-C dan Tim Pengacara Muslim mendesak pemerintah membawa kasus gugurnya prajurit TNI di Lebanon ke Mahkamah Internasional.

Ketua Presidium Medical Emergency Rescue Committee (MER-C) Hadiki Habib (kanan) dan Tim Pengacara Muslim (TPM) Achmad Michdan memberikan pernyataan pers di kantor MER-C Indonesia, Jl Kramat Lontar, Jakarta Pusat, Rabu (1/4/2026). MER-C Indonesia bersama TPM mengecam keras insiden gugurnya tiga prajurit TNI yang menjadi Pasukan Perdamaian PBB di Lebanon (United Nations Interim Force in Lebanon/UNIFIL). Mereka menilai serangan tersebut sebagai kejahatan perang dan mendesak pemerintah segera membawa kasus ini ke Mahkamah Internasional.

Ketua Presidium Medical Emergency Rescue Committee (MER-C) Hadiki Habib (kanan) dan Tim Pengacara Muslim (TPM) Achmad Michdan memberikan pernyataan pers di kantor MER-C Indonesia, Jl Kramat Lontar, Jakarta Pusat, Rabu (1/4/2026). 
Ketua Presidium Medical Emergency Rescue Committee (MER-C) Hadiki Habib (kanan) dan Tim Pengacara Muslim (TPM) Achmad Michdan memberikan pernyataan pers di kantor MER-C Indonesia, Jl Kramat Lontar, Jakarta Pusat, Rabu (1/4/2026). MER-C Indonesia bersama TPM mengecam keras insiden gugurnya tiga prajurit TNI yang menjadi Pasukan Perdamaian PBB di Lebanon (United Nations Interim Force in Lebanon/UNIFIL). Mereka menilai serangan tersebut sebagai kejahatan perang dan mendesak pemerintah segera membawa kasus ini ke Mahkamah Internasional.
MER-C Indonesia bersama TPM mengecam keras insiden gugurnya tiga prajurit TNI yang menjadi Pasukan Perdamaian PBB di Lebanon (United Nations Interim Force in Lebanon/UNIFIL).
Ketua Presidium Medical Emergency Rescue Committee (MER-C) Hadiki Habib (kanan) dan Tim Pengacara Muslim (TPM) Achmad Michdan memberikan pernyataan pers di kantor MER-C Indonesia, Jl Kramat Lontar, Jakarta Pusat, Rabu (1/4/2026). MER-C Indonesia bersama TPM mengecam keras insiden gugurnya tiga prajurit TNI yang menjadi Pasukan Perdamaian PBB di Lebanon (United Nations Interim Force in Lebanon/UNIFIL). Mereka menilai serangan tersebut sebagai kejahatan perang dan mendesak pemerintah segera membawa kasus ini ke Mahkamah Internasional.
Mereka menilai serangan tersebut sebagai kejahatan perang dan mendesak pemerintah segera membawa kasus ini ke Mahkamah Internasional.
Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Pemerintah Didesak Tempuh Jalur Mahkamah Internasional
Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Pemerintah Didesak Tempuh Jalur Mahkamah Internasional
Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Pemerintah Didesak Tempuh Jalur Mahkamah Internasional


Berita Terkait