Pemprov DKI telah memulai program vaksinasi COVID-19 untuk warga usia 50 tahun ke atas. Vaksinasi bisa dilakukan di fasilitas kesehatan terdekat.
Melalui akun instagram resmi Dinkes DKI, disebutkan bahwa program vaksinasi ini dimulai sejak 29 Mei 2021. Disebutkan warga usia 50-59 tahun adalah kelompok usia paling rentan kedua setelah kelompok 60 tahun ke atas.
Dua kelompok usia itu disebut bisa mengalami kondisi berat hingga fatal jika terkena virus COVID-19.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Layanan vaksinasi untuk pralansia ini berbasis tempat tinggal dengan menunjukkan KTP atau keterangan domisili di wilayah DKI Jakarta," demikian informasi yang disampaikan di akun IG Dinkes DKI, Senin (31/5/2021).
Program vaksinasi ini juga sudah sesuai dengan SE Kemenkes RO No HK.02.02/II/1406/2021 tentang Percepatan Pelaksanaan Vaksinasi COVID pada Kelompok Pra Lansia dan Hasil BPOM Terkait Vaksin COVID-19 AstraZeneca.
Lebih lanjut, pada program vaksinasi ini, pengantar dua pralansia usia 50 tahun ke atas ini bisa ikut divaksin. Berikut ini jadwal dan syaratnya:
Jadwal Vaksinasi
Jadwal vaksin untuk umur 50 tahun ke atas dimulai Senin hingga Sabtu. Untuk Senin-Jumat, vaksin dimulai sejak pukul 07.00 hingga 15.00 WIB, kecuali Kamis. Khusus Kamis dan Sabtu, vaksin akan dibuka pada pukul 07.00-12.00 WIB.
Syarat Vaksinasi
Untuk mendapatkan layanan vaksin untuk umur 50 tahun ke atas, ada sejumlah persyaratan yang harus diperhatikan, yaitu:
a. Wajib membawa KTP dan berusia 50 tahun ke atas.
b. Wajib hadir 15 menit sebelum jadwal kedatangan yang ada di e-voucher. Untuk menghindari kerumunan, jangan datang terlalu cepat atau terlalu terlambat dari jam penjadwalan.
c. Tetap menjaga protokol kesehatan selama di area vaksinasi.
d. Wajib membawa bukti e-voucher agar dapat diperkenankan masuk ke area puskesmas dan menerima layanan vaksinasi.
e. E-voucher yang diterima bukan jaminan untuk mendapat vaksinasi karena akan diverifikasi ulang oleh sistem P-Care.
f. Bagi mereka yang datang tanpa mendaftar atau peserta yang datang di luar jadwal tidak akan dilayani.
g. Bagi peserta yang berobat rutin untuk penyakit kronis, mohon dapat membawa surat rekomendasi vaksin dari dokter spesialis.
h. Hari Kamis, Jumat, dan Sabtu hanya melayani hingga pukul 12.00 WIB.
i. Hari Minggu/besar tidak melayani vaksinasi/libur.
Simak video 'Warga Berusia di Atas 50 Tahun Bisa Vaksinasi di BBPK Jakarta':