Kendaraan Hilang di Parkiran Kampus, Bisakah Saya Gugat Universitas?

detik's Advocate

Kendaraan Hilang di Parkiran Kampus, Bisakah Saya Gugat Universitas?

Andi Saputra - detikNews
Senin, 31 Mei 2021 09:21 WIB
Ilustrasi Pencurian Moto
Ilustrasi pencurian (Foto: Edi Wahyono-detikcom)

Kelalaian Pengelola Parkir dan Akibat Hukumnya

Berdasarkan uraian sebelumnya dijelaskan hubungan hukum antara pengelola parkir dengan konsumen pemilik kendaraan adalah penitipan barang. Apabila kendaraan konsumen hilang di tempat parkir maka pengelola parkir tidak dapat melepaskan tanggung jawabnya begitu saja. Pengelola parkir tersebut dapat dimintakan ganti rugi dengan gugatan perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 1365, 1366, dan 1367 KUHPer.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pasal 1365
Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.

Pasal 1366
Setiap orang bertanggung jawab, bukan hanya atas kerugian yang disebabkan perbuatan-perbuatan, melainkan juga atas kerugian yang disebabkan kelalaian atau kesembronoannya.

Pasal 1367
Seseorang tidak hanya bertanggung jawab, atas kerugian yang disebabkan perbuatannya sendiri, melainkan juga atas kerugian yang disebabkan perbuatan-perbuatan orang-orang yang menjadi tanggungannya atau disebabkan barang-barang yang berada di bawah pengawasannya.

MA Moegni Djojodirdjo dalam bukunya Perbuatan Melawan Hukum mengemukakan empat unsur atau syarat materiil yang harus dipenuhi penggugat untuk melakukan gugatan ganti rugi karena perbuatan melawan hukum. Persyaratan tersebut adalah: (a) Perbuatan tersebut harus merupakan perbuatan melawan hukum, (b) Kesalahan, (c) Kerugian, (d) Hubungan kausal.

ADVERTISEMENT

Perlu diketahui sebagai preseden bahwa dalam Putusan Mahkamah Agung (MA) No 1246/K/PDT/2003 dalam perkara Anny dan Hontas melawan Secure Parking menegaskan bahwa sesuai dengan Pasal 1365 jo. Pasal 1367 KUHPerdata, Secure Parking selaku pengelola perparkiran, bertanggung jawab atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan sendiri ataupun pegawainya yang mengakibatkan kerugian penggugat (Anny dan Hontas). Dalam perkara a quo, Anny dan Hontas, keduanya kehilangan mobilnya di Plaza Cempaka Mas dan meminta ganti rugi pada Secure Parking Rp 60 juta sebagai kompensasi kehilangan mobil.

Berkaitan dengan permasalahan Anda, kami asumsikan bahwa pihak kampus adalah pengelola tempat parkir. Ketika pihak kampus sebagai pengelola tempat parkir lalai untuk menjaga dengan baik kendaraan yang diparkir maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.

Terlebih Pasal 1366 KUHPer sudah menegaskan bahwa setiap orang bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh kelalaiannya. Kelalaian pihak kampus sebagai pengelola parkir untuk menjaga kendaraan yang diparkir tentu saja menimbulkan kerugian bagi pemilik kendaraan. Padahal berdasarkan Pasal 1706 dan 1714 KUHPer, pengelola parkir memiliki kewajiban untuk memelihara kendaraan yang dititipkan dengan sebaik-baiknya dan mengembalikan kendaraan tersebut seperti keadaan yang sama sebelumnya. Dengan demikian pihak kampus sebagai pengelola parkir yang lalai menjalankan kewajibannya sebagaimana diatur dalam Pasal 1706 dan 1714 KUHPer dan menimbulkan kerugian bagi pemilik kendaraan sesungguhnya dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.

Terhadap hal ini, kami sarankan Anda untuk menyelesaikan permasalahan Anda dengan cara musyawarah mufakat (mediasi) terlebih dahulu. Jika tidak berhasil, Anda dapat mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum untuk meminta ganti kerugian ke Pengadilan Negeri tempat pihak kampus sebagai pengelola parkir tersebut berada.

Demikian yang dapat kami sampaikan dalam kesempatan kali ini, semoga dapat bermanfaat bagi yang membutuhkan.

Pembela Umum LBH Mawar Saron
Timothy Nugroho, SH

Referensi:

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Djojodirdjo, Moegni, 1982, Perbuatan Melawan Hukum, Jakarta, Pradnya Paramita.


Tentang detik's Advocate
detik's Advocate adalah rubrik di detikcom berupa tanya-jawab dan konsultasi hukum dari pembaca detikcom. Semua pertanyaan akan dijawab dan dikupas tuntas oleh tim detik, para pakar di bidangnya serta akan ditayangkan di detikcom.

Pembaca boleh bertanya semua hal tentang hukum, baik masalah pidana, perdata, keluarga, hubungan dengan kekasih, UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), hukum merekam hubungan badan (UU Pornografi), kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) hukum waris, perlindungan konsumen dan lain-lain.

Identitas penanya bisa ditulis terang atau disamarkan, disesuaikan dengan keinginan pembaca. Seluruh identitas penanya kami jamin akan dirahasiakan.

Pertanyaan dan masalah hukum/pertanyaan seputar hukum di atas, bisa dikirim ke kami ya di email:
redaksi@detik.com dan di-cc ke-email: andi.saputra@detik.com

Berhubung antusias pembaca untuk konsultasi hukum sangat beragam dan jumlahnya cukup banyak, kami mohon kesabarannya untuk mendapatkan jawaban.

Semua jawaban di rubrik ini bersifat informatif belaka dan bukan bagian dari legal opinion yang bisa dijadikan alat bukti di pengadilan serta tidak bisa digugat.

Salam

Tim Pengasuh detik's Advocate


(asp/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads