Kendaraan hilang bisa terjadi di mana saja. Namun menjadi masalah saat kendaraan hilang saat kita titipkan ke tempat parkiran, salah satunya di area kampus. Lalu, bisakah kita gugat minta ganti rugi pihak universitas?
Pertanyaan di atas menjadi salah satu pertanyaan yang disampaikan pembaca detik's Advocate. Berikut pertanyaan lengkapnya yang dikirim via surat elektronik:
Salam hormat Mas. Saya dan sejumlah teman saya sempat kehilangan sepeda motor di parkiran kampus. Kehilangan sepeda motor di kampus saya bukan cuma satu kali terjadi, padahal saya dan juga teman-teman saya sudah menggunakan gembok di cakram motor yang hilang tersebut.
Pihak kampus telah menambah Satpam, namun tetap saja kehilangan terjadi. Bahkan pernah ada mobil yang dicuri di kampus saya. Kehilangan sepeda motor bukan cuma dialami oleh mahasiswa, namun juga dosen.
Yang ingin saya tanyakan adalah apakah pihak kampus bisa digugat karena dianggap lalai sehingga membuat terjadinya pencurian/tindak pidana di wilayah kampus?
Terima kasih mas.
Untuk menjawab pertanyaan di atas, kami meminta pendapat hukum dari Pembela Umum LBH Mawar Saron, Timothy Nugroho, SH. Berikut jawaban lengkapnya:
Kehilangan suatu kendaraan merupakan peristiwa yang tidak diinginkan oleh pihak manapun. Menjadi permasalahan apabila kendaraan tersebut hilang karena adanya pencurian yang terjadi di tempat parkir sebuah kampus. Apakah kampus dapat dipandang lalai sehingga harus bertanggungjawab atas hilangnya kendaraan tersebut?
Sebelum menjawab hal tersebut, perlu dipahami terlebih dahulu bagaimana hubungan hukum antara pemilik kendaraan dengan pengelola tempat parkir.
Hubungan Hukum antara Pemilik Kendaraan dan Pengelola Tempat Parkir
Perlu dipahami bahwa konstruksi hubungan hukum antara pemilik kendaraan dengan pengelola tempat parkir adalah perjanjian penitipan barang. Perjanjian penitipan barang ini diatur di dalam Pasal 1694 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer), yang menyatakan:
Penitipan adalah terjadi, apabila seseorang menerima sesuatu barang dari seorang lain, dengan syarat bahwa ia akan menyimpan dan mengembalikannya dalam wujud asalnya.
Lantas, apa kewajiban dari si penerima titipan? Berdasarkan Pasal 1706 KUHPerdata, penerima titipan wajib memelihara barang titipan dengan sebaik-baiknya. Pasal 1706 KUHPer selengkapnya menyatakan:
Penerima titipan wajib memelihara barang titipan itu dengan sebaik-baiknya seperti memelihara barang-barang kepunyaan sendiri.
Selain harus memelihara barang titipan itu dengan sebaik-baiknya, penerima titipan juga berkewajiban untuk mengembalikan barang titipan tersebut dalam keadaan yang sama dengan yang diterimanya. Hal ini diatur dalam Pasal 1714 KUHPerdata yang menyatakan:
Penerima titipan wajib mengembalikan barang yang sama dengan yang diterimanya.
Dengan demikian, hubungan hukum antara pengelola parkir dengan konsumen pemilik kendaraan adalah perjanjian penitipan barang, karena memenuhi ketentuan Pasal 1694, 1706, dan 1714 KUH Perdata. Pengelola parkir menerima barang yaitu kendaraan dari konsumen, kemudian pengelola parkir akan menyimpan dan mengembalikan kendaraan tersebut dalam keadaan seperti semula.
Perlu diketahui bahwa hubungan hukum antara pengelola parkir dengan konsumen pemilik kendaraan yakni perjanjian penitipan barang diperkuat oleh Putusan Mahkamah Agung Nomor 3416/Pdt/1985 dalam perkara antara Ahmad Panut melawan Rajiman alias Pujiharjo, Suwardi dan Pengurus PD. Argajasa. Di dalam putusan tersebut majelis hakim agung membenarkan pertimbangan Pengadilan Tinggi Yogyakarta. Dalam putusan banding, Pengadilan Tinggi Yogyakarta memberikan pertimbangan antara lain:
Hubungan hukum antara pemilik kendaraan dan pengelola parkir merupakan suatu perjanjian penitipan, sehingga bilamana barangnya hilang, maka pengelola harus bertanggungjawab.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya
Saksikan juga 'Amankah Beli Tanah dengan Bukti Hanya Girik atau AJB?':
(asp/haf)