Penjualan Pabrik Gula Rajawali III Kebijakan Pemerintah
Rabu, 15 Mar 2006 01:10 WIB
Jakarta - Mantan Menneg BUMN Laksamana Sukardi menyatakan kebijakan penjualan pabrik gula Rajawali III Gorontalo merupakan kebijakan negara. Karenanya pertangungjawabannya bukan pada perorangan tapi pada institusi pemerintah."Itu kebijakan negara, bukan saya pribadi. Jangan salah. Jadi, kebijakan yang diambil oleh pemerintah secara institusi bukan pribadi-pribadi," ujar Laksamana usai diperiksa di Kejati DKI Jakarta Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (14/3/2006) malam.Mantan politisis PDIP itu mengaku diperiksa seputar proses pengambilan keputusan saat menjual pabrik gula tersebut. Ia diperiksa sebagai saksi karena saat penjualan itu ia menjabat Maneg BUMN dan Anggota Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK). "Pertanyaannya mengarah lebih banyak pada kebijakan saya sebagai menteri yang saya ambil," tambah Laks.Pria tumbun berkacamata ini mengaku senang dengan pemeriksaan oleh Kejati DKI Jakarta karena para penyidikan sangat kooperatif. Atas dasar itu, Laks berjanji akan proaktif membantu mengungkap kasus ini."Saya kira pemeriksaannya sangat kooperatif. Sebagai warga negara yang baik, demi penegakan hukum, saya akan berikan keterangan," paparnya.Saat ditanya apakah kebijakan penjaulan pabrik ini terkait dengan instruksi mantan Presiden Megawati? Laks tidak mau menjawab dan langsung masuk mobilnya.Sementara itu, menurut sumber di Kajati DKI Jakarta, Laks akan dipanggil kembali dalam waktu dekat karena pemeriksaan terhadap dirinya dianggap belum cukup. ini berbeda dengan pengakuan Laks sendiri usai diperiksa yang menyatakan pemeriksaan terhadap dirinya sudah dianggap cukup.Laksamana Sukardi diperiksa Kajati selama hampir 12 jam sejak pukul 10.05 hingga 21.45 WIB dengan tujuh belas pertanyaan.
(mar/)