Pemuda di Wasior Ini Bakar Rumah Tetangganya yang Jarang Pulang

Pemuda di Wasior Ini Bakar Rumah Tetangganya yang Jarang Pulang

Antara - detikNews
Sabtu, 29 Mei 2021 15:52 WIB
Kapolres Teluk Wondama bersama penyidik saat memberikan keterangan terkait dengan pelaku BSK yang melakukan pencurian dan pembakaran rumah tetangganya
Kapolres Teluk Wondama bersama penyidik saat memberikan keterangan terkait dengan pelaku BSK yang melakukan pencurian dan pembakaran rumah tetangganya. (ANTARA/Ernes Broning Kakisina)
Jakarta -

Pemuda berinisial BSK (18) di Distrik Wasior, Kabupaten Teluk Wondama, Papua Barat, ditangkap polisi karena mencuri sepeda motor dan membakar rumah tetangganya.

Kasus pencurian sepeda motor dan pembakaran rumah ini terjadi di Miei, Kampung Maniwak, Distrik Wasior, Rabu (26/5). Begitu mendapat laporan, anggota Polsek Wasior dan Satreskrim Polres Teluk Wondama langsung melakukan olah TKP, memeriksa para saksi, hingga akhirnya mengamankan pelaku BSK.

Kapolres Teluk Wondama AKBP Yohanes Agustiandaru memberikan penjelasan seperti dilansir dari Antara, Sabtu (29/5/2021). Dia mengatakan pelaku BSK (18) awalnya berniat mengambil sepeda motor di dalam rumah kayu milik AT, seorang ibu rumah tangga.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, lanjut dia, pelaku tidak hanya mengambil sepeda motor, tetapi juga membakar rumah tersebut. Kepada polisi, BSK mengaku membakar rumah korban karena merasa kesal lantaran pemilik jarang menempati rumah tersebut dan kurang menjaga kebersihan pekarangan.

"Motifnya diduga kesal pemilik rumah jarang pulang, sehingga pekarangannya tak terawat," kata AKBP Yohanes.

ADVERTISEMENT

Kapolsek Wasior Ipda Rizky Cahyo menambahkan, sebelum melakukan aksi kejahatan tersebut, pelaku mengkonsumsi minuman keras. Pelaku juga sempat mencuri gerobak, kemudian menjualnya seharga Rp 100 ribu. Diduga uang hasil curian ini untuk membeli minuman keras.

Ipda Rizky Cahyo mengatakan BSK saat ini sudah berstatus tersangka. Dia ditahan di Mapolsek Wasior. Barang bukti berupa sepeda motor disita untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.

Tersangka dijerat dengan pasal berlapis karena melakukan dua tindakan kriminal sekaligus (pencurian dan perusakan alias pembakaran), yaitu Pasal 187 dan 363 KHUP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Akibat perbuatan pelaku, lanjut Ipda Rizky Cahyo, korban berinisial AT mengalami kerugian Rp 50 juta. Selain itu, korban kehilangan tempat tinggal dan barang pribadi, termasuk barang-barang dagangan yang ikut terbakar.

Simak juga 'Cemburu Buta! Pria di Jambi Bacok Teman Sendiri':

[Gambas:Video 20detik]



(hri/hri)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads