YLBHI: Judicial Review UU KY Bersifat Politis

YLBHI: Judicial Review UU KY Bersifat Politis

- detikNews
Selasa, 14 Mar 2006 18:29 WIB
Jakarta - Tindakan 40 hakim agung mengajukan judicial review UU Nomor 22/2004 tentang Komisi Yudisial (KY) terus mendapat protes. YLBHI menilai tindakan itu bersifat politis, bukan yuridis. Penilaian itu disampaikan Ketua YLBHI Munarman di Kantor YLBHI, Jalan Diponegoro, Jakarta, Selasa (14/3/2006). Para hakim agung mengajukan judicial review itu ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada 10 Maret.Munarman menyimpulkan judicial review itu merupakan cara Mahkamah Agung (MA) untuk memiliki kekuasaan absolut dalam memutus perkara dan melakukan mafia peradilan. "Permohonan tersebut bersifat politis bukan yuridis," tandas Munarman.Pengajuan judicial review itu juga dinilai sebagai upaya MA untuk menghindari pengawasan KY. Munarman menyesalkan para hakim agung itu menyeret-nyeret hakim konstitusi dalam perseteruan mereka dengan KY."Para hakim agung ini menganggap memasukkan hakim agung dan hakim konstitusi dalam pengertian hakim, menyalahi UUD. Padahal tidak ada ketentuan yang melarang hal itu," tandas Munarman.Dijelaskan Munarman, dalam UUD pasal 24 B ayat 1 mengenai kewenangan KY. menyebutkan, KY bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat dan perilaku hakim. Menurut Munarman, tafsiran MA bersifat tekstual padahal jika ditafsirkan konstektual, KY itu ada untuk memperbaiki dan mereformasi sistem peradilan. "Nah tidak ada satu pun di dunia ini ada pihak yang mengawasi dirinya sendiri." Selain itu, Munarman menilai gugatan 40 hakim agung ini seolah-olah mempersoalkan sengketa antarlembaga tinggi negara. Padahal 40 hakim agung itu tidak dalam kapasitas mewakili MA secara kelembagaan. Para hakim agung dinilai tidak mengerti hukum acara. (iy/)


Berita Terkait