Seorang pengusaha konfeksi di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), ditangkap lantaran terlibat peredaran sabu. Pria bernama Saiful Firmansyah itu diduga terlibat jaringan mafia narkoba Lombok Timur-Mataram.
"Dia ini sehari-hari punya usaha konfeksi, jahit dan desain baju-baju distro. Dia juga punya toko," kata Kasat Reserse Narkoba Polres Kota Mataram, AKP I Made Yogi Purusa Utama, kepada detikcom, Jumat (28/5/2021).
Yogi menjelaskan Saiful ditangkap saat berada di sebuah rumah makan di Jalan Ahmad Yani, Sayang-sayang, Cakranegara, Mataram, pada Kamis (27/5) sekitar pukul 20.45 Wita. Saat ditangkap, polisi menyita 230 gram sabu dari tangan pria 37 tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jumlah barang bukti di TKP pertama 230 gram kristal bening diduga sabu," tegas Yogi.
![]() |
Polisi kemudian mengembangkan penyidikan ke wilayah Sandubaya, Kota Mataram. Di tempat kejadian perkara (TKP) kedua, polisi kembali mendapati 0,58 gram sabu.
"Dia mengaku mendapatkan sabu ini dengan cara beli putus dari seseorang di Lombok Timur. Katanya, dia mengambil sabu yang sudah ditaruh di pinggir jalan, yang sebelumnya titiknya sudah disepakati," jelas Yogi.
Kepada polisi, tambah Yogi, pengusaha konfeksi itu mengaku baru 6 bulan menjalankan bisnis haramnya. Namun penyidik akan mendalami pengakuan Saiful.
"Katanya baru 6 bulan, mengakunya seperti itu. Tentu nanti kami akan dalami lagi. Kami juga pasti akan mengusut unsur pencucian uangnya," terang Yogi.
Yogi mengaku penyidik akan menganalisis harta benda Saiful yang dimilikinya dalam 6 bulan terakhir. "Karena patut diduga aset-asetnya berasal dari penjualan narkoba," pungkas Yogi.