Desak RI Yakinkan PBB bahwa Israel Langgar HAM, HNW: Bukan Kemungkinan

Desak RI Yakinkan PBB bahwa Israel Langgar HAM, HNW: Bukan Kemungkinan

Erika Dyah - detikNews
Jumat, 28 Mei 2021 11:19 WIB
Hidayat Nur Wahid
Foto: MPR
Jakarta -

Wakil Ketua MPR, Hidayat Nur Wahid mendesak pemerintah Indonesia sebagai Dewan HAM PBB berperan aktif meyakinkan HAM PBB. Melalui Menteri Luar Negeri, Hidayat meminta agar pemerintah menyatakan terjadinya kejahatan perang dalam serangan brutal Israel ke wilayah Gaza, Palestina.

Hidayat menyampaikan desakannya sebagai tanggapan terhadap pernyataan Komisioner Tinggi HAM PBB, Michelle Bachellette. Diketahui, Michelle mengatakan Israel berpotensi melakukan kejahatan perang dalam serangan ke Gaza beberapa waktu lalu. Sementara itu, Hidayat menilai pernyataan adanya kemungkinan kejahatan perang tersebut perlu dikritik, sebab kejahatan perang yang dilakukan oleh Israel sudah sangat gamblang atau kasat mata.

Kendati saat ini telah terjadi gencatan senjata, Hidayat mendesak agar kejahatan perang dan kemanusiaan yang dilakukan Israel kepada penduduk sipil di Gaza, Palestina dapat diusut tuntas melalui Dewan HAM PBB.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena gencatan senjata seharusnya tidak justru untuk menutupi kejahatan perang dan kemanusiaan yang dilakukan oleh Israel tersebut," ujar Hidayat dalam keterangannya, Jumat (28/5/2021).

Selain itu, Hidayat juga mengapresiasi langkah sejumlah negara muslim yang mendesak agar Dewan HAM PBB menyelidiki dugaan kejahatan perang dalam serangan Israel ke Palestina beberapa waktu yang lalu. Khususnya, atas usulan Pakistan sebagai Koordinator Organisasi Kerja Sama Islam (OKI).

ADVERTISEMENT

"Selaku anggota dewan HAM PBB, Indonesia mestinya bisa meyakinkan Dewan HAM bahwa perilaku Israel itu masuk kategori kejahatan perang. Bukan hanya kemungkinan, sebagaimana dinyatakan oleh Komisioner Tinggi HAM PBB," katanya.

Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menyebutkan kejahatan perang yang dilakukan oleh Israel terhadap Gaza mudah dilihat secara gamblang.

Ia pun merujuk pada Konvensi Jenewa 1949 serta Konvensi Den Haag yang mengharuskan memberi perlindungan kepada warga sipil pada saat keadaan perang. Akan tetapi, Hidayat menjelaskan serangan Israel ke Palestina selama sebelas hari sejak 10 Mei telah menelan korban jiwa sebanyak 232 penduduk sipil Jalur Gaza, Palestina dan 65 orang di antaranya adalah anak-anak.

"Bukan hanya warga sipil. Israel juga membombardir sejumlah kantor media di jalur Gaza, di antara korbannya baik yang luka maupun gugur adalah para wartawan. Padahal, sesuai konvensi tersebut jurnalis merupakan salah satu elemen yang wajib dilindungi pada saat perang sekalipun," imbuhnya.

Menurutnya, sikap Israel yang melanggar HAM dan konvensi internasional sudah dilakukan berulang kali. Ia pun mengungkap sejumlah pegiat HAM kerap mengkritik adanya kejahatan perang karena Israel menggunakan kekuatan yang berlebihan hingga memakan korban warga sipil, bahkan anak-anak.

Oleh karena itu, Hidayat menegaskan bahwa tindakan Israel kali ini harus benar-benar diusut dan diberikan sanksi. Dengan ini, ia berharap agar kejahatan HAM apalagi kejahatan perang serupa tidak berulang kembali seperti sebelumnya.

"Indonesia sebagai Anggota Dewan HAM PBB, yang secara konstitusional bersikap membela kemerdekaan Palestina dan menolak penjajahan Israel, wajarnya membantu penuh Dewan HAM PBB untuk mengusut kejahatan perang yang dilakukan Israel terhadap Palestina," pungkasnya.

Simak video 'Qatar Tuntut Israel Akhiri Agresinya di Gaza di Sidang Umum PBB':

[Gambas:Video 20detik]



(mul/mpr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads