Ganjaran Jeruji Besi untuk Begal Payudara di Kemayoran

Round-Up

Ganjaran Jeruji Besi untuk Begal Payudara di Kemayoran

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 28 Mei 2021 07:30 WIB
Borgol Kriminal
Ilustrasi bogrol (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Aksi begal payudara seorang pria berinisial HP di Kemayoran, Jakarta Pusat, berujung penetapan tersangka. Tersangka juga kini telah resmi ditahan di Polres Metro Jakarta Pusat.

Dirangkum detikcom, aksi begal payudara itu terjadi pada Minggu (23/5/2021) pagi. Pelaku tertangkap setelah dikejar oleh seorang aparatur sipil negara (ASN) bernama Febrian.

Korban, seorang ibu pesepeda melaporkan kejadian itu ke Polres Metro Jakarta Pusat. Pengemudi motor itu kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan polisi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sudah ditahan," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Teuku Arsya Khadafi saat dikonfirmasi, Kamis (27/5/2021).

ADVERTISEMENT

Arys mengatakan, tersangka dijerat Pasal 281 KUHP tentang tindak pidana kesusilaan dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara dan Pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.


Alasan Penahanan

HP ditahan polisi meski ancaman hukuman atas perbuatannya itu di bawah 5 tahun penjara. Lalu apa alasan polisi menahan tersangka?

"Pasal 335 (KUHP) itu merupakan pasal pengecualian, sehingga terhadap tersangka kita lakukan penahanan saat itu," jelas Arsya.

Selain itu, penahanan merupakan subyektivitas penyidik. Tersangka ditahan, karena salah satunya dikhawatirkan akan melarikan diri.

"Pertimbangan penyidik bahwa tersangka dapat melarikan diri, mengulangi perbuatan dan menghilangkan barang bukti," tuturnya.

Simak video 'Aksi ASN Kejar Begal Payudara di Kemayoran Jakpus':

[Gambas:Video 20detik]



Simak selengkapnya di halaman selanjutnya

Sudah 3 Kali Beraksi

Kepada polisi, tersangka mengaku tidak hanya sekali ini melakukan pelecehan seksual terhadap wanita.

"Berdasarkan pengakuan sudah tiga kali melakukan secara acak. Disampaikan sudah melakukan di wilayah Jakarta Barat maupun Jakarta Pusat," jelas Arsya.

Aksinya Viral di Media Sosial

Aksi pelaku ini dipergoki oleh Febrian, seorang ASN di Jakarta, pada Minggu (23/5/2021) pagi. Saat itu Febrian dan istrinya sedang berhenti di Jl Benyamin Sueb karena mobilnya bermasalah.

Tidak jauh dari tempatnya itu, dia melihat pelaku melakukan gerakan seperti menjambret kepada seorang perempuan pesepeda. Melihat hal itu, Febrian kemudian mengejarnya memakai mobil, sedangkan istrinya merekam video.

Pelaku kabur hingga ke flyover HBR Motik. Febrian mencoba menutup jalan pelaku dari kiri, hingga akhirnya pelaku terjatuh sendiri ke trotoar.

Sempat terjadi perdebatan antara si pelaku dan Febrian serta istrinya. Pelaku saat itu mengelak tudingan bahwa dia menjambret.

Hingga akhirnya korban datang dan menjelaskan kejadian yang menimpanya. Pelaku pun akhirnya mengaku.

Halaman 2 dari 2
(mei/lir)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads