KPK membantu Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) dalam menangkap daftar pencarian orang (DPO) terpidana perkara korupsi APBD Kabupaten Morowali tahun 2007. DPO tersebut diketahui bernama Khoironi F Cadda yang telah menyimpang dana pengadaan kapal senilai Rp 4,5 miliar.
"KPK melalui Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV memfasilitasi Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah melakukan penangkapan DPO terpidana Khoironi F Cadda," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Kamis (27/5/2021).
Khoironi sebelumnya telah diputus bersalah berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI No 1212 K/PID.SUS/2015 tanggal 13 April 2016 dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ali mengatakan penangkapan itu terjadi pada Kamis (27/5), sekitar pukul 15.00 Wita di salah satu perumahan elite di Kota Samarinda, Kalimantan Timur. Khoironi akhirnya berhasil ditangkap oleh tim gabungan.
"Tim gabungan yang terdiri dari KPK, Pidsus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, dan Pidsus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah," kata Ali.
Selanjutnya, Khoironi dibawa ke Kejati Kalimantan Timur untuk dilakukan pemeriksaan awal. Kemudian, dia diterbangkan ke Palu, Sulawesi Tengah, untuk dilaksanakan eksekusi putusan.
"Dalam masa pencarian, DPO terpidana tersebut selalu berpindah-pindah dari satu tempat ke tempat lainnya dengan menggunakan identitas berbeda," kata Ali.