Mendes Larang BUMDes Kelola Sumber Daya Milik Desa Lain

Mendes Larang BUMDes Kelola Sumber Daya Milik Desa Lain

Khoirul Anam - detikNews
Kamis, 27 Mei 2021 19:27 WIB
Mendes Abdul Halim
Foto: Kemendes
Jakarta -

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes), Abdul Halim Iskandar melarang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) mengelola sumber daya di wilayah luar desanya. Mendes menegaskan bahwa BUMDes hanya dapat mengelola wilayah desanya.

"Itu punya kewenangan ketika level desa, dan harus ada proses. Tidak bisa serta merta. Kalau itu aset kabupaten, jelas tidak boleh," terang Gus Menteri, sapaan akrab Mendes dalam konferensi virtual di Jakarta, Kamis (27/5/2021).

Lebih lanjut, dia menganjurkan bahwa hal ini harus diselesaikan melalui BUMDes Bersama. Diketahui BUMDes Bersama merupakan BUMDes yang pengelolaannya melibatkan lebih dari satu desa secara bersama-sama. Oleh karenanya, BUMDes Bersama dapat menjadi solusi untuk menyelesaikan kebutuhan lintas desa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau satu desa, cukup ditangani BUMDes. Tapi kalau lintas desa, bisa ditangani BUMDes Bersama. Yang penting itu memang asetnya desa," lanjut Gus Menteri.

"Contoh misalnya ada lima desa yang memiliki kesamaan kebutuhan untuk pengelolaan air bersih dan itu semua ada di wilayah lima desa itu, mulai dari hulu sampai hilir, silakan dipayungi dengan BUMDes Bersama," paparnya.

ADVERTISEMENT

(ega/ega)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads