Pegawai Lulus TWK Surati Pimpinan KPK, Minta Penundaan Dilantik Jadi ASN

Pegawai Lulus TWK Surati Pimpinan KPK, Minta Penundaan Dilantik Jadi ASN

Farih Maulana Sidik - detikNews
Kamis, 27 Mei 2021 18:17 WIB
Angin kencang dan hujan deras yang mengguyur Jakarta membuat sebagian huruf P di yang menempel di Gedung KPK Ambrol. Begini penampakannya.
Gedung Merah Putih KPK (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Pegawai yang dinyatakan lulus dalam tes wawasan kebangsaan (TWK) menyurati pimpinan KPK. Sebanyak 75 pegawai KPK pada Direktorat Penyelidikan meminta agar pelantikan sebagai ASN yang semula akan dilakukan 1 Juni 2021 ditunda.

Dalam surat yang diterima detikcom, Kamis (27/5/2021), mereka menyampaikan sejumlah keresahan terhadap proses peralihan status pegawai KPK menjadi ASN. Tertulis dalam surat itu bahwa mereka sebagai satu keluarga memiliki tanggung jawab, kewajiban, dan rasa sayang terhadap seluruh insan KPK, termasuk dengan pimpinan.

"Kami tidak ingin pimpinan sebagai orang tua salah dalam mengambil tindakan, yang justru dapat membawa dampak buruk terhadap seluruh pegawai, pimpinan maupun komisi, serta kontraproduktif dengan cita-cita pemberantasan korupsi," bunyi dalam surat tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Beberapa keresahan yang disampaikan 75 pegawai KPK pada Direktorat Penyelidikan di antaranya mengenai adanya dugaan ketidaksesuaian terhadap norma dan aturan hukum. Ada juga terkait dugaan ketidaksesuaian dengan prinsip hukum dan cita-cita pemberantasan korupsi dalam polemik TWK.

Mereka menyinggung Putusan MK Nomor 70/PUU-XVII/2019, dan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2021 secara letterlijk tidak mengatur mengenai adanya penyerahan tugas dan tanggung jawab pegawai maupun menjadikan hasil tes sebagai dasar untuk memberhentikan pegawai KPK. Berdasarkan aturan itu, mereka memandang bahwa SK penyerahan tugas dan jabatan pegawai KPK yang hasil asesmen TWK-nya tidak memenuhi syarat tidak sesuai.

ADVERTISEMENT

Mereka juga mencantumkan apa yang menjadi sikap Presiden Joko Widodo (Jokowi) terhadap polemik TWK pegawai KPK. Menurut mereka, seharusnya pimpinan KPK mengikuti apa yang diperintahkan Jokowi agar menyelamatkan 75 pegawai KPK yang gagal dalam TWK.

Materi dan tata cara tes yang dilakukan BKN terhadap pegawai KPK juga disorot karena berbeda dengan TWK pada seleksi CPNS atau entry level. Menurut mereka, TWK di KPK menggunakan Tes Indeks Moderasi Bernegara (IMB-68) dan Integritas, yang biasanya digunakan dalam kenaikan jabatan, atau juga digunakan oleh TNI sebagai bentuk pengujian psikologi pegawai/anggota TNI.

"Sepengetahuan kami, dalam penggunaan Tes IMB-68 selama ini, tidak ada satupun penggunaannya terhadap ASN/TNI/pegawai lain yang digaji negara dalam tingkat non-entry level, yang berakibat hilangnya status pegawai dimaksud. IMB-68 tidak bisa serta-merta menjadi alat ukur kebangsaan," tulisnya.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Atas dasar itu, mereka menyampaikan sejumlah permintaan terhadap pimpinan KPK. Satu di antaranya meminta agar pelantikan pegawai KPK yang lolos TWK menjadi ASN ditunda. Berikut ini lengkapnya:

1. Kami meminta dilakukan penundaan pelantikan yang direncanakan pada 1 Juni 2021, hingga ada kejelasan mengenai pelaksanaan peralihan pegawai KPK telah sesuai dengan aturan, prinsip hukum, dan arahan dari Presiden Joko Widodo. Hal ini agar lebih dahulu memperbaiki pelaksanaan
peralihan pegawai KPK, sehingga tidak menimbulkan permasalahan baru secara materiil maupun formal.

2. Kami meminta pimpinan menjamin seluruh pegawai KPK akan dilantik menjadi ASN sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dan arahan Presiden Joko Widodo.

3. Sesuai dengan arahan Presiden Jokowi, kami tidak mendukung adanya pemberhentian pegawai atau segala bentuk yang berakibat tidak beralihnya pegawai KPK sebagai ASN.

4. Kami meminta agar hasil tes (lengkap berikut kertas kerja) dapat dibuka, sesuai dengan perintah UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf h angka 5 dan Pasal 18 ayat 2, yaitu berdasarkan Persetujuan Tertulis dari masing-masing pegawai.

5. Kami berharap agar dapat diberikan kesempatan berdialog dengan pimpinan selaku orang tua kami di lembaga ini, secara langsung, baik dalam forum kecil maupun melalui sarana prasarana sesuai dengan protokol kesehatan, untuk bersama-sama menyepakati solusi atas keresahan ini sebelum 1 Juni 2021.

Seperti diketahui, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengungkap hasil rapat mengenai nasib 75 pegawai KPK yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK). Salah satu hasilnya, kata Bima, 1.271 pegawai KPK yang memenuhi syarat alih status menjadi ASN akan dilantik bulan depan.

"Dalam rapat tadi juga sekaligus diserahkan pertimbangan teknis untuk penetapan NIP pegawai KPK 1.271 orang, untuk ditetapkan SK-nya PNS oleh pimpinan KPK agar bisa segera dilantik pada tanggal 1 Juni bertepatan dengan hari raya Pancasila," kata Bima dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (25/5).

Rapat tadi dihadiri oleh MenPAN-RB Tjahjo Kumolo, Menkumham Yasonna Laoly, Ketua KPK Firli Bahuri, pimpinan KPK, Kepala LAN Adi Suryanto, hingga tim asesor. Bima mengatakan rapat dimulai sejak pukul 09.00 hingga 14.30 WIB.

Halaman 2 dari 2
(fas/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads