Eks Pejabat Sulsel Terima Rp 160 Juta Menangkan 'Titipan' Nurdin Abdullah

Eks Pejabat Sulsel Terima Rp 160 Juta Menangkan 'Titipan' Nurdin Abdullah

Hermawan Mappiwali - detikNews
Kamis, 27 Mei 2021 17:55 WIB
Tersangka korupsi, gubernur nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah tiba di gedung KPK, Jakarta. Ia menjalani pemeriksaan perdana sejak OTT.
Foto: Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah (Ari Saputra/detikcom).
Makassar -

Eks Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemprov Sulawesi Selatan (Sulsel), Sari Pudjiastuti mengaku menerima dana Rp 160 juta dari sejumlah kontraktor proyek di Sulsel. Sari menerima dana itu usai memenangkan kontraktor titipan Gubernur nonaktif Nurdin Abdullah dalam proses tender.

Hal ini terungkap saat Jaksa KPK bertanya ke Sari dalam sidang terdakwa penyuap Nurdin, pengusaha Agung Sucipto di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kamis (27/5/2021).

"Dalam BAP saudara (Sari Pudjiastuti) nomor 23, diserahkan kepada saudara Rp 160 juta yang 'saya terima dari beberapa sumber', H Indar Rp 50 juta, Kemal Rp 50 juta, H Momo Rp 35 juta, Agung Sucipto Rp 25 juta?," tanya Jaksa KPK kepada Sari dalam sidang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sari lalu membenarkan pertanyaan itu. "Betul," jawab Sari.

Sidang terdakwa penyuap Nurdin Abdullah, Agung Sucipto di PN Makassar (Hermawan/detikcom).Foto: Sidang terdakwa penyuap Nurdin Abdullah, Agung Sucipto di PN Makassar (Hermawan/detikcom).

Sebelumnya dalam sidang, Sari juga mengungkapkan jika dirinya pernah melakukan pertemuan dengan Agung Sucipto di salah satu hotel di Makassar untuk membahas proyek pembangunan Jalan Palampang Munte-Bonto Lempangan 1. Saat itu Sari mempertemukan Agung Sucipto dengan anggota Kelompok Kerja (Pokja) 7, dimana Pokja 7 ini memiliki tugas untuk menerima, melakukan verifikasi, mengevaluasi dan menentukan perusahaan pemenang proyek infrastruktur di Pemprov Sulsel.

ADVERTISEMENT

Terkait pengakuan Sari tersebut, Jaksa KPK bertanya siapa yang memerintahkan Sari menggelar pertemuan. "Saat itu siapa yang memerintah Pokja (7) ketemu AS (Agung Sucipto)?," tanya Jaksa KPK ke Sari.

Sari menjawab, pertemuan itu digelar atas inisiastifnya sendiri. Namun dia tidak lama mengikuti pertemuan itu, karena dia hanya bertugas mempertemukan Agung Sucipto dengan anggota Pokja 7.

"Bahwa (pertemuan) itu kami menjalankan perintah pimpinan," kata Sari.

Pertemuan dengan Agung Sucipto itu berlangsung sebelum Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sulsel membuka lelang proyek Jalan Palampang Munte-Bonto Lempangan 1. Tujuannya, perusahaan milik Agung Sucipto yang mengikuti tender dapat memenangkan tender proyek.

"Bahwa saya tidak bohong, bahwa ada orang yang minta dimenangkan, inilah orangnya (Agung Sucipto)," tegas Sari.

Untuk memenangkan proyek Jalan Palampang Munte-Bonto Lempangan 1, Agung Sucipto memberikan kepada Sari dana sebesar Rp 60 juta. Sari lalu mengambilnya Rp 25 juta, dan sisanya Rp 35 juta dibagikan ke anggota Pokja 7.

"Rp 35 juta saya serahkan anggota Pokja 7, saya Rp 25 juta," ungkap Sari.

Tonton juga Video: Terkait Uang Sitaan Rp 3,5 M, Nurdin Abdullah: Itu Bantuan Masjid

[Gambas:Video 20detik]



(nvl/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads