Saksi Ungkap Arahan Nurdin Abdullah 'Menangkan' Agung untuk Proyek Jalan

Saksi Ungkap Arahan Nurdin Abdullah 'Menangkan' Agung untuk Proyek Jalan

Hermawan Mappiwali - detikNews
Kamis, 27 Mei 2021 13:05 WIB
Sidang terdakwa penyuap Nurdin Abdullah, Agung Sucipto di PN Makassar (Hermawan/detikcom).
Foto: Sidang terdakwa penyuap Nurdin Abdullah, Agung Sucipto di PN Makassar (Hermawan/detikcom).
Makassar -

Sidang terdakwa pemberi suap ke Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nonaktif Nurdin Abdullah, pengusaha Agung Sucipto hari ini berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Dalam sidang saksi atas nama Andi Salmiati mengungkapkan, Nurdin pernah menitip pesan agar memenangkan proyek jalan yang diajukan PT Cahaya Sepang Bulukumba, perusahaan milik Agung Sucipto.

"Bahwa paket (proyek jalan) Palampang Munte ini ada arahan dari Bapak Gubernur (Nurdin Abdullah) tolong diperhatikan PT Cahaya Sepang Bulukumba," ujar Andi Salmiati dalam sidang tindak pidana korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kamis (27/5/2021).

Andi Salmiati sendiri merupakan anggota kelompok kerja (Pokja) 2 di mana yang memiliki tugas untuk menerima, melakukan verifikasi, mengevaluasi dan menentukan perusahaan pemenang proyek infrastruktur di Pemprov Sulsel. Oleh karena itu, Andi Salmiati mengungkap kepada jaksa KPK bahwa dia dan beserta seluruh anggota Pokja 2 diminta menghadap ke ruangan Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemprov Sulsel Sari Pudjiastuti pada Mei 2020.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Waktu itu Tim Pokja 2 dipanggil ke ruangannya Kepala Biro Sari Pudjiastuti," ungkap Andi Salmiati.

Jaksa lalu menanyakan ke Andi Salmiati soal panggilan tersebut. "Kapan dipanggil, apakah saat sudah ada penetapan pemenang tender baru dilakukan?," tanya jaksa KPK.

ADVERTISEMENT

"Sebelum proses lelang," jawab saksi," jawab Andi Salmiati.

Saat menghadap ke ruangan Sari Pudjiastuti, Andi Salmiati beserta seluruh anggota Tim Pokja 2 kemudian diminta agar memperhatikan PT Cahaya Sepang Bulukumba. Jaksa KPK lalu meminta Salmiati menjelaskan lebih lanjut apa maksud dari kata 'memperhatikan' tersebut.

"Maksudnya memperhatikan itu realnya apa? Memperhatikan dalam bentuk apa? Apakah untuk memenangkan?," tanya Jaksa KPK lagi.

"Untuk memenangkan, iya itu yang saya tangkap," jawab AndiSalmiati.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Seperti diketahui, PT Cahaya Sepang Bulukumba milik Agung Sucipto ini pada akhirnya menjadi pemenang lelang proyek Jalan Palampang Munte Bonto Lempangan hingga terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Februari 2021.

Selain meminta memenangkan proyek Jalan Palampang Munte, Nurdin Abdullah juga disebut pernah meminta agar 2 perusahaan dimenangkan pada dua proyek jalan lainnya, yakni ruas Jalan Bua- Rantepao Toraja Utara.

Kedua perusahaan yang dimaksud adalah PT Makassar Indah milik Indar dan PT Kurnia Mulia Indah Mandiri milik Kemal. Kedua perusahaan ini kemudian menjadi pemenang lelang sesuai arahan Gubernur Nurdin Abdullah melalui Sari Pudjiastuti.

Kedua pemilik perusahaan ini disebut pun pernah menitipkan uang masing-masing total Rp 60 juta per anggota tim. Hal ini terungkap dari pertanyaan jaksa ke Andi Salmiati.

"Kemudian uang yang diberikan itu terkait apa? Apakah ada arahan untuk memenangkan PT. Makassar indah? Uang ini uang apa?, " tanya Jaksa.

"(Uang untuk) ucapan terimakasih saja," jawab Andi Salmiati.

Pantauan detikcom, dalam persidangan juga turut terungkap bahwa uang Rp 60 juta yang diterima masing-masing anggota Pokja dari PT Makassar Indah dan PT Kurnia Mulia Indah Mandiri tersebut telah dikembalikan oleh masing-masing anggota Pokja. Uang itu kemudian disita KPK sebagai barang bukti.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads