Sidang terdakwa pemberi suap ke Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nonaktif Nurdin Abdullah, pengusaha Agung Sucipto hari ini berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Dalam sidang saksi atas nama Andi Salmiati mengungkapkan, Nurdin pernah menitip pesan agar memenangkan proyek jalan yang diajukan PT Cahaya Sepang Bulukumba, perusahaan milik Agung Sucipto.
"Bahwa paket (proyek jalan) Palampang Munte ini ada arahan dari Bapak Gubernur (Nurdin Abdullah) tolong diperhatikan PT Cahaya Sepang Bulukumba," ujar Andi Salmiati dalam sidang tindak pidana korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kamis (27/5/2021).
Andi Salmiati sendiri merupakan anggota kelompok kerja (Pokja) 2 di mana yang memiliki tugas untuk menerima, melakukan verifikasi, mengevaluasi dan menentukan perusahaan pemenang proyek infrastruktur di Pemprov Sulsel. Oleh karena itu, Andi Salmiati mengungkap kepada jaksa KPK bahwa dia dan beserta seluruh anggota Pokja 2 diminta menghadap ke ruangan Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemprov Sulsel Sari Pudjiastuti pada Mei 2020.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Waktu itu Tim Pokja 2 dipanggil ke ruangannya Kepala Biro Sari Pudjiastuti," ungkap Andi Salmiati.
Jaksa lalu menanyakan ke Andi Salmiati soal panggilan tersebut. "Kapan dipanggil, apakah saat sudah ada penetapan pemenang tender baru dilakukan?," tanya jaksa KPK.
"Sebelum proses lelang," jawab saksi," jawab Andi Salmiati.
Saat menghadap ke ruangan Sari Pudjiastuti, Andi Salmiati beserta seluruh anggota Tim Pokja 2 kemudian diminta agar memperhatikan PT Cahaya Sepang Bulukumba. Jaksa KPK lalu meminta Salmiati menjelaskan lebih lanjut apa maksud dari kata 'memperhatikan' tersebut.
"Maksudnya memperhatikan itu realnya apa? Memperhatikan dalam bentuk apa? Apakah untuk memenangkan?," tanya Jaksa KPK lagi.
"Untuk memenangkan, iya itu yang saya tangkap," jawab AndiSalmiati.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.