Kabid Pemberantasan BNNP Sulteng, Kombes Hagnyono, mengatakan sindikat dengan narapidana terungkap ketika pengedar sabu atas nama Andika Chandra Gunawan ditangkap. Peredaran sabu dikendalikan dari Lapas Palu.
"Kami menyita 750 gram sabu siap edar saat penggerebekan terhadap Andika di salah satu rumah di wilayah Purnawirawan, Palu pada beberapa hari yang lalu. Ia mengaku bahwa sebelumnya telah mengedarkan sabu sabu dalam jumlah besar yang diperkirakan capai 10 Kilogram," kata Kabid Pemberantasan BNNP Sulteng Kombes Hagnyono dalam jumpa pers, Kamis (27/5/2021).
Kombes Hagnyono menyebut pelaku Andika masih menjalani proses pemeriksaan. Pengakuan sementara, sabu yang diedarkan milik Rustam Alwi, yang saat ini berstatus warga binaan Lapas Kelas IIA Palu.
"Atas dasar pengakuan Andika saat ditangkap bersama barang bukti sabu sabu. Kami menjemput warga binaan Lapas Kelas IIA Palu atas nama Rustam Alwi. Yang diduga pemilik narkoba tersebut dan berperan penting dalam peredaran di Palu," ucapnya.
Adapun Pasal yang dipersangkakan kepada para tersangka adalah Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun. (eva/eva)











































