Felicia Tissue melaporkan warganet (netizen) berbahasa Indonesia ke polisi Singapura. Ada kelok-kelok mekanisme dua negara yang mempengaruhi kelanjutan proses hukum.
Liku-liku jalan dari Negeri Singa untuk sampai ke si netizen di Indonesia meliputi kelokan yurisdiksi, ekstradisi, hingga jalan red notice dari Interpol.
Felicia adalah mantan pacar dari putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep. Usai hubungan Felicia dan Kaesang putus, olok-olok netizen terhadap Felicia muncul. Suasana komentar-komentar di media sosial yang tak mengenakkan inilah yang menjadi latar belakang masalah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pangkal masalah: komentar rasis dan mengancam
Informasi pelaporan netizen Instagram berbahasa Indonesia ke polisi Singapura itu disampaikan Felicia lewat akun Instagramnya, dilihat detikcom pada Selasa (25/5). Felicia mengunggah tangkapan layar pemilik akun @cutemagicman007 yang menghina dia dan keluarganya.
Pemilik akun @cutemagicman007 tampak mengolok-olok Felicia dan keluarganya. Dia mengungkit kandasnya hubungan cinta Felicia dan Kaesang.
Tampak pula pemilik akun @cutemagicman007 menggunakan isu rasial untuk menyerang Felicia. Dia juga menantang Felicia melaporkan kasus ini ke polisi.
"Ini mau Anda kan. Saya ikuti kemauan Anda," tulis Felicia Tissue sambil menyertakan foto bukti pelaporannya ke Polisi Singapura.
![]() |
"Orang ini memberikan sejumlah komentar rasis tentang ras saya dan memberikan pesan bernada ancaman terhadap saya dan keluarga. Pesan dituliskan dalam bahasa Indonesia," tulis Felicia.
Simak video 'Felicia Tissue Angkat Bicara Soal Kandasnya Asmara dengan Kaesang':
Selanjutnya, liku yurisdiksi, ekstradisi, hingga red notice:
Pakar: Laporan tak bisa berproses sampai Indonesia
Pengajar Bidang Studi Hukum Internasional Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Hadi Rahmat Purnama, menyatakan kepolisian Singapura hanya punya wilayah hukum di Singapura.
"Pada dasarnya, kepolisian Singapura hanya mempunyai yurisdiksi di wilayah Singapura, berdasarkan yurisdiksi teritorial," kata Hadi kepada detikcom, Rabu (26/5).
Dia menjelaskan polisi Singapura hanya mempunyai kewenangan atas tindak pidana terkait dengan peristiwa, urusan orang (baik warga negara Singapura maupun warga negara asing), dan perusahaan yang berada di Singapura. Di Indonesia, ada Polri yang punya yurisdiksi.
Polisi di negara itu tetap bisa memproses laporan Felicia, namun bila ternyata netizen yang dilaporkan berada di Indonesia, tentu polisi Singapura tidak bisa melanjutkan proses pengusutannya.
"Diproses bisa, tapi mungkin tidak dapat berlanjut jika pemilik akun tidak berada di Singapura. Seharusnya yang mungkin adalah melaporkannya ke Kepolisian RI jika ingin diproses lebih lanjut," kata Hadi.
Jalan yang tersedia: ekstradisi hingga red notice
Meski polisi Negeri Singa tidak bisa main tangkap orang Indonesia di Indonesia, namun ada mekanisme ekstradisi dan penerbitan red notice dari Interpol yang bisa membuat si netizen diproses hukum. Ini merupakan pemahaman umum, tidak terbatas pada kasus laporan Felicia saja.
"Aparat penegak hukum dapat bekerjasama dengan aparat penegak hukum di mana pelaku berada. Ini yang dikenal dengan proses ekstradisi," kata pakar hukum internasional, Hikmahanto Juwana, kepada detikcom, Rabu (26/5).
Namun, Hikmahanto tidak terlalu yakin ekstradisi bisa dilakukan. Biasanya, negara tidak akan menyerahkan warganya.
"UU Ekstradisi Indonesia mengatur hal tersebut. Pasal 7 ayat 1 menyebutkan 'Permintaan ekstradisi terhadap warga negara Republik Indonesia ditolak', meski dalam ayat 2 dibuka kemungkinan," kata Hikmahanto.
Perjanjian ekstradisi sudah diteken pada 2007, namun DPR belum mendapatkan ratifikasi DPR RI. Menurut Hikmahanto, ekstradisi tetap bisa dilakukan.
"Sebenarnya tidak perlu (ratifikasi), karena bisa juga didasari hubungan baik, dan ini sudah ada beberapa contoh," kata Hikmahanto.
Peluang penyelesaian yang lain, yakni polisi Singapura memasukkan si netizen itu ke daftar pencarian polisi internasional atau Interpol red notice.
"Atau kalau polisi Singapura sudah memasukkan yang bersangkutan ke red notice, bisa saja kalau polisi Indonesia melakukan penangkapan bisa diserahkan berdasarkan kerjasama Interpol," kata dia.