Felicia Tissue Laporkan Netizen RI ke Polisi Singapura, Bisa Ekstradisi?

Felicia Tissue Laporkan Netizen RI ke Polisi Singapura, Bisa Ekstradisi?

Danu Damarjati - detikNews
Rabu, 26 Mei 2021 21:54 WIB
Felicia Tissue
Felicia Tissue (Instagram)
Jakarta -

Mantan kekasih Kaesang Pangarep, Felicia Tissue, melaporkan netizen berbahasa Indonesia ke polisi Singapura. Bila netizen itu berada di Indonesia dan Felicia lapor ke polisi Singapura, apakah ekstradisi bisa dilakukan?

Ekstradisi adalah penyerahan orang yang dianggap melakukan kriminalitas oleh suatu negara kepada negara lain yang diatur dalam perjanjian antara kedua negara yang bersangkutan. Misalnya, apabila netizen itu berada di Indonesia, maka netizen itu bisa diserahkan pihak Indonesia ke Singapura.

"Aparat penegak hukum dapat bekerjasama dengan aparat penegak hukum di mana pelaku berada. Ini yang dikenal dengan proses ekstradisi," kata pakar hukum internasional, Hikmahanto Juwana, kepada detikcom, Rabu (26/5/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Guru Besar Universitas Indonesia (UI) ini menjelaskan, ekstradisi bisa dilakukan karena hubungan polisi ke polisi terjalin lewat kerjasama Interpol. Bisa pula ekstradisi via proses panjang antar-negara.

"Namun demikian, proses ekstradisi ada syarat, di antaranya apabila tindakan pelaku masuk dalam kategori kejahatan baik di negara yang meminta maupun yang diminta. Ini disebut sebagai dual criminality," kata Hikmahanto.

ADVERTISEMENT

Namun, Hikmahanto tidak terlalu yakin ekstradisi bisa dilakukan. Biasanya, negara tidak akan menyerahkan warganya.

"UU Ekstradisi Indonesia mengatur hal tersebut. Pasal 7 ayat 1 menyebutkan 'Permintaan ekstradisi terhadap warga negara Republik Indonesia ditolak', meski dalam ayat 2 dibuka kemungkinan," kata Hikmahanto.

Selanjutnya, DPR RI belum ratifikasi perjanjian ekstradisi itu, terus bisa ekstradisi tidak ya?

Lantas bagaimana dengan perjanjian ekstradisi antara Indonesia dengan Singapura? Perjanjian ekstradisi sudah diteken pada 2007, namun DPR belum mendapatkan ratifikasi DPR RI. Menurut Hikmahanto, ekstradisi tetap bisa dilakukan.

"Sebenarnya tidak perlu (ratifikasi), karena bisa juga didasari hubungan baik, dan ini sudah ada beberapa contoh," kata Hikmahanto.

Guru Besar Hukum Internasional UI Hikmahanto Juwana dalam diskusi 'Warga Tanpa Warga Negara' di kantor Para Syndicate, Jakarta, Jumat (19/8/2016)Guru Besar Hukum Internasional UI Hikmahanto Juwana (Ari Saputra/detikcom)

Peluang penyelesaian yang lain, yakni polisi Singapura memasukkan si netizen itu ke daftar pencarian polisi internasional atau Interpol red notice.

"Atau kalau polisi Singapura sudah memasukkan yang bersangkutan ke red notice, bisa saja kalau polisi Indonesia melakukan penangkapan bisa diserahkan berdasarkan kerjasama Interpol," kata dia.

Felicia melaporkan netizen berbahasa Indonesia tersebut gara-gara netizen tersebut berkomentar rasis. Informasi pelaporan netizen RI ke polisi Singapura itu disampaikan Felicia lewat akun Instagramnya, dilihat detikcom pada Selasa (25/5) kemarin. Felicia mengunggah tangkapan layar pemilik akun @cutemagicman007 yang menghina dia dan keluarganya.

Felicia Tissue lapor ke polisi SingapuraFelicia Tissue lapor ke polisi Singapura Foto: Felicia Tissue lapor ke polisi Singapura (ist)

Pemilik akun @cutemagicman007 tampak mengolok-olok Felicia dan keluarganya. Dia mengungkit kandasnya hubungan cinta Felicia dan Kaesang. Dia juga menantang Felicia melaporkan kasus ini ke polisi.

Merasa tak terima, Felica pun menindaklanjuti dengan melaporkan pemilik akun @cutemagicman007 ke pihak Kepolisian Singapura. Laporan itu dibuat pada 24 Mei 2021 pukul 20.32 waktu setempat.

Halaman 2 dari 2
(dnu/idh)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads