Babak Baru Sengkarut TWK 'Singkirkan' 51 Pegawai KPK

Round-Up

Babak Baru Sengkarut TWK 'Singkirkan' 51 Pegawai KPK

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 26 Mei 2021 06:38 WIB
Gedung baru KPK
Gedung KPK (Foto: Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

KPK menyampaikan ada 51 dari 75 pegawai yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) tidak bisa bergabung kembali dengan lembaga antirasuah. 51 pegawai itu diberi tanda merah.

"Sedangkan yang 51 orang, ini kembali lagi dari asesor itu sudah warnanya dia bilang udah 'merah', dan dia tidak memungkinkan untuk dilakukan pembinaan," kata Alex saat jumpa pers di kantor BKN, Jakarta, Selasa (25/5/2021).

Sementara, 24 pegawai KPK yang tidak lolos TWK masih akan dibina. Alex menegaskan keputusan itu berdasarkan penilaian dari tim asesor.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari hasil pemetaan dari asesor dan kemudian kita sepakati bersama dari 75 itu, dihasilkan bahwa ada 24 pegawai dari 75 tadi yang masih dimungkinkan untuk dilakukan pembinaan sebelum diangkat menjadi ASN," kata dia.

51 Pegawai Akan Bertugas hingga 1 November 2021

Alex kemudian menyampaikan, ke-51 pegawai KPK yang dipastikan tidak dapat bergabung lagi akan menjalani tugas hingga 1 November 2021. Saat ini, kata dia, 51 pegawai itu masih tetap bekerja di KPK.

ADVERTISEMENT

"Karena status pegawainya nanti sampai dengan 1 November, tadi sudah disampaikan, termasuk yang tidak memenuhi syarat, mereka tetap menjadi pegawai KPK," ucapnya.

BKN Tepis Abaikan Perintah Jokowi

Badan Kepegawaian Negara (BKN) membantah mengabaikan perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta alih status menjadi aparatur sipil negara (ASN) tidak boleh merugikan pegawai KPK. BKN menegaskan keputusan mengenai nasib pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat menjadi ASN sudah sesuai dengan undang-undang.

Kepala BKN Bima Haria Wibisana menjelaskan, 'tidak merugikan pegawai' tidak berarti pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) bisa menjadi ASN. 'Tidak merugikan pegawai', lanjutnya, bisa bermakna bahwa para pegawai tersebut mendapatkan hak-haknya saat nanti diberhentikan.

"Tidak merugikan pegawai tidak berarti dia harus menjadi ASN. Tidak merugikan pegawai bisa saja dia mendapat hak-haknya sebagai pegawai ketika diberhentikan dan itu juga tidak akan langsung diberhentikan karena sebagai pegawai KPK mereka punya kontrak kerja, punya masa kerja, dan KPK masih boleh memiliki pegawai non ASN hingga 1 November sesuai dengan undang-undangnya," ucap Bima.

"Karena pada saat tanggal 1 November semua pegawai KPK harus sudah menjadi ASN. Jadi yang tidak yang tidak yang TMS 51 orang ini itu nanti masih akan menjadi pegawai KPK sampai 1 November 2021," imbuh Bima.

Simak video 'Sikap WP KPK soal Pemberhentian 51 Pegawai yang Tak Lolos TWK':

[Gambas:Video 20detik]

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Sudah Ikuti Arahan Jokowi

Bima memastikan keputusan ini sudah sesuai dengan arahan Jokowi dan sejalan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Dia menegaskan, keputusan terkait nasib 75 pegawai KPK ini tidak merugikan pegawai.

"Nah kemudian ini juga sudah mengikuti arahan Bapak Presiden bahwa ini tidak merugikan ASN dan dalam keputusan MK tidak merugikan ASN yaitu sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Karena yang digunakan tidak hanya Undang-Undang KPK saja, tetapi ada Undang-Undang Nomor 5 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Pengalihan itu, itu masuk dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara. Jadi ini ada dua undang-undang yang harus diikuti, tidak hanya bisa satu saja, dua-duanya harus dipenuhi persyaratannya untuk bisa menjadi aparatur sipil negara," papar Bima.

1.271 Pegawai KPK yang Lolos TWK Dilantik 1 Juni

Bima mengatakan 1.271 pegawai KPK yang lolow TWK akan dilantik menjadi ASN pada 1 Juni 2021. Mereka akan diberikan SK PNS oleh pimpinan KPK.

"Dalam rapat tadi juga sekaligus diserahkan pertimbangan teknis untuk penetapan NIP pegawai KPK 1.271 orang, untuk ditetapkan SK-nya PNS oleh pimpinan KPK agar bisa segera dilantik pada tanggal 1 Juni bertepatan dengan hari raya Pancasila," kata Bima.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads