Ayah-Paman Divonis Bebas, Anak Korban Perkosaan di Aceh Laporkan Pelaku Lain

Ayah-Paman Divonis Bebas, Anak Korban Perkosaan di Aceh Laporkan Pelaku Lain

Agus Setyadi - detikNews
Selasa, 25 Mei 2021 22:30 WIB
Poster
Ilustrasi (Edi Wahyono/detikcom)
Jakarta -

Ayah dan paman di Aceh Besar, Aceh, yang didakwa memperkosa bocah perempuan berusia 11 tahun divonis bebas. Korban ternyata telah melaporkan terduga pemerkosa lain ke Polda Aceh.

"Kasus tersebut masih proses penyelidikan dan mengumpulkan alat bukti," kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy saat dimintai konfirmasi detikcom, Selasa (25/5/2021).

Laporan tersebut dibuat oleh nenek korban pada Senin (29/3) lalu. Pelaporan itu dibuat sehari sebelum ayah korban berinisial MA dan paman korban berinisial DP divonis Mahkamah Syar'iyah (MS) Jantho.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Winardy menyebut polisi masih mendalami laporan korban. Sejauh ini, polisi baru memeriksa pelapor dan korban.

"Kita masih mendalami keterangan dengan melakukan penyelidikan," ujar Winardy.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, kasus dugaan pemerkosaan yang terjadi terhadap anak di bawah umur itu diduga dilakukan ayah kandung korban, MA, dan paman korban, DP, pada Agustus 2020. Keduanya diadili dalam berkas terpisah.

Dalam persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut DP dengan hukuman 200 bulan penjara. Majelis hakim memvonis DP pada Selasa (30/3) sesuai dengan tuntutan JPU.

"Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah pemerkosaan terhadap orang yang memiliki hubungan mahram dengannya, sebagaimana dakwaan alternatif kedua," putus majelis hakim Mahkamah Syariah Jantho.

Terdakwa tidak terima atas putusan itu, lalu mengajukan banding ke MS Aceh. Apa kata majelis hakim MS Aceh?

"Membebaskan Terdakwa dari segala tuntutan hukum. Memerintahkan agar Terdakwa dikeluarkan dari tahanan seketika itu juga," putus hakim seperti dikutip detikcom, Minggu (23/5/2021).

Hakim MS Aceh menyatakan DP tidak terbukti bersalah memperkosa orang yang memiliki hubungan mahram dengannya dakwaan alternatif kedua, yang diatur dalam pasal 49 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Putusan itu diketuk majelis hakim, Kamis (20/5). Jaksa tak terima dengan putusan MS Aceh dan mengajukan kasasi.

(agse/man)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads