Ganip Warsito Dilantik, HNW: Semoga Bisa Selamatkan BNPB

Ganip Warsito Dilantik, HNW: Semoga Bisa Selamatkan BNPB

Jihaan Khoirunnisaa - detikNews
Selasa, 25 Mei 2021 18:32 WIB
Hidayat Nur Wahid
Foto: MPR
Jakarta -

Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid meminta Kepala BNPB yang baru dilantik, Letjen Ganip Warsito agar memperkuat kelembagaan BNPB. Utamanya menyangkut Revisi Undang-Undang Penanggulangan Bencana yang kini sedang dibahas oleh Komisi VIII DPR-RI bersama Menteri Sosial Tri Rismaharini.

Mengingat hingga kini proses Revisi UU Penanggulangan Bencana masih terhambat lantaran Pemerintah bersikeras menghilangkan nomenklatur BNPB dalam draf Revisi UU Penanggulangan Bencana (UU PB).

Sebab Hidayat menilai dengan kehadiran BNPB saja bencana di Indonesia baik bencana alam maupun non-alam belum tertangani dengan baik. Dia berharap Ganip dapat memberikan masukan kepada Presiden Jokowi untuk mempertahankan dan bahkan memperkuat posisi kelembagaan BNPB. Sehingga revisi UU PB bisa segera rampung dan dapat mengoptimalkan upaya mitigasi serta penanganan bencana di Indonesia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Selamat bertugas untuk Letjen Ganip Warsito sebagai Kepala BNPB baru. Semoga bisa turut menyelamatkan BNPB dan menguatkan kelembagaan BNPB dalam RUU Penanggulangan Bencana," ujar Hidayat dalam keterangannya, Selasa (25/5/2021).

Anggota DPR-RI Komisi VIII ini menjelaskan Presiden Jokowi pada dasarnya memiliki semangat memperkuat BNPB. Hal tersebut bisa dilihat dari produk hukum tentang BNPB yang dikeluarkan di masa pemerintahannya yakni Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2019 yang menggantikan Perpres Nomor 8 Tahun 2008.

ADVERTISEMENT

Dalam aturan tersebut ditambahkan fungsi komando dalam penanganan status keadaan darurat bencana dan keadaan tertentu kepada BNPB (pasal 5) yang belum tercantum pada Perpres sebelumnya. Dengan fungsi ini, menurutnya BNPB dapat mengerahkan SDM, logistik, serta peralatan dari instansi terkait dalam rangka penanggulangan bencana, serta menggerakkan Polri dan TNI.

Meskipun dalam pelaksanaannya komando dan koordinasi BNPB ini belum diterima secara maksimal oleh Kementerian/Lembaga Negara lainnya karena status kelembagaan BNPB yang berupa Badan, sehingga diperlukan penguatan kelembagaan BNPB dalam Revisi UU Penanggulangan Bencana.

Kendati demikian, Wakil Ketua Majelis Syuro PKS ini menyayangkan sikap pemerintah yang justru terkesan hendak menghapus BNPB dari RUU PB, yang bertentangan dengan semangat awal Presiden Jokowi dalam Perpres 1/2019 yang jelas menguatkan BNPB. Oleh karena itu, dirinya meminta Ganip Warsito selaku Kepala BNPB Baru untuk turut berupaya dalam membela eksistensi BNPB serta mendorong penguatan kelembagaannya.

Lebih lanjut Hidayat berharap pengangkatan serta pemberhentian Kepala BNPB tidak hanya berdasar pada masa pensiun. Mengingat Letjen Ganip Warsito yang akan memasuki masa purna bakti pada November 2021 mendatang. Apabila terjadi, lanjutnya, maka bisa berdampak pada konsistensi dan diskontinuitas kebijakan penanggulangan bencana akibat masa jabatan Kepala BNPB baru yang terlalu singkat.

"Harapannya bahwa pengangkatan Kepala BNPB baru bukan disiapkan untuk proses transisi BNPB dalam Revisi UU Penanggulangan Bencana. Tetapi justru untuk menghadirkan kepemimpinan yang baru dan segar yang dapat menguatkan komitmen hadapi dan atasi bencana, dengan menguatkan kelembagaan BNPB, bukan justru untuk melemahkan atau menghilangkannya melalui RUU Kebencanaan. Sebab kalau itu yang terjadi, maka hal itu akan melemahkan integritas dan kontinuitas kebijakan BNPB, serta efektifitas lembaga pengganti BNPB dalam penanggulangan Bencana baik alam maupun non alam," pungkas Hidayat.

Lihat Video: Lepas Jabatan Kepala BNPB, Doni Monardo: BNPB Ibarat Kopassus

[Gambas:Video 20detik]



(mul/mpr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads