Simak! Ini Perbedaan Syarat Perjalanan di Pulau Sumatera dan Pulau Jawa

Simak! Ini Perbedaan Syarat Perjalanan di Pulau Sumatera dan Pulau Jawa

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 25 Mei 2021 17:48 WIB
Ilustrasi penumpang di Bandara Ngurah Rai
Foto: Ilustrasi (dok. Bandara Ngurah Rai)
Jakarta -

Satgas COVID-19 menjelaskan beda syarat pelaku perjalanan usai aturan selama mudik dan arus balik Lebaran. Satgas COVID-19 membagi dua region untuk syarat pelaku perjalanan usai mudik dan arus balik Lebaran yang dimulai hari ini.

"Perlu ditekankan adanya perbedaan region pemberlakuan kebijakan ini khususnya di Pulau Sumatera dikarenakan beberapa alasan," kata jubir satgas COVID-19, Wiku Adisasmito di akun YouTube Setpre, Selasa (25/5/2021).

Untuk pelaku perjalanan di Sumatera menggunakan addendum SE Nomor 13 Tahun tahun 2021. Sedang untuk wilayah Pulau Jawa dan lainnya menggunakan SE Nomor 12 Tahun 2021.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perpanjangan Addendum SE Nomor 13 Tahun 2021

a. Dalam pulau Sumatera: pemeriksaan wajib hasil testing RT-PCR/Rapid test antigen maksimal 1x24 jam/GeNose C19 on site sebelum keberangkatan
b. Ke luar Pulau Sumatera: testing acak rapid antigen di Pelabuhan Bakauheni

ADVERTISEMENT

SE Satgas Nomor 12 Tahun 2021

a. Tujuan Pulau Bali:
i. Lewat udara: PCR 2x24 jam, antigen 1x24 jam, GeNose C19 on site
ii. Laut dan darat: PCR/antigen 2x24 jam, GeNose C19 on site
b. Tujuan Pulau Jawa dan luar Jawa:
i. Udara, laut, dan darat: PCR 3x24 jam, antigen 2x24 jam, GeNose C19 on site
ii. Penyeberangan laut dan kereta api antarkota: PCR/antigen 3x24 jam, GeNose C19 on site
iii. Perjalanan rutin darat dan laut aglomerasi: PCR 3x24 jam, antigen 3x24 jam, GeNose C19 on site dengan random check

"Kondisi kasus di Pulau Sumatera yang cenderung sedang memperlihatkan tren yang kurang baik, berdasarkan data dari Kementerian Kesehatan per tanggal 23 Mei 2021, 3 dari 4 provinsi dengan angka keterisian tempat tidur yang hampir menyentuh ambang batas atau di kisaran 50,01% sampai dengan 69,9%. Semua berasal dari Pulau Sumatera yaitu Provinsi Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Riau," ujarnya.

Wiku mengatakan sebagian besar kabupaten/kota di Pulau Sumatera berada di zona merah. Kabupaten/kota yang berada di zona merah seperti di Sumatera Utara hingga Jambi.

"Berdasarkan zonasi kabupaten/kota per 23 Mei 2021, 8 dari 10 kabupaten/kota berzona merah berada di Pulau Sumatera yaitu Sumatera Utara, Riau, Sumatera Barat, Jambi, dan Sumatera Selatan," ucapnya.

Wiku juga mengungkapkan data Kemenhub yakni separuh lebih pemudik dari Sumatera belum kembali ke Pulau Jawa. Wiku mengkhawatirkan adanya penyebaran COVID-19 dari Sumatera ke Pulau Jawa.

"Selain itu, data Kementerian Perhubungan mengatakan bahwa 67% penyeberang dari Pulau Jawa belum kembali. Berkaca dari data kasus terkini hal ini mengancam adanya importasi kasus ke Pulau Jawa sebagai tujuan arus mudik," imbuhnya.

(rfs/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads