Komplotan Maling Berhelm Bobol Rumah Mewah di Jakbar Ditangkap!

Komplotan Maling Berhelm Bobol Rumah Mewah di Jakbar Ditangkap!

Rahmat Fathan - detikNews
Selasa, 25 Mei 2021 14:38 WIB
Polisi meringkus maling berhelm di Jakbar
Polisi meringkus maling berhelm di Jakbar. (Rahmat Fathan/detikcom)
Jakarta -

Polisi menangkap komplotan pencuri berhelm yang bobol rumah mewah kosong di Grogol Petamburan, Tanjung Duren, Jakarta Barat (Jakbar). Para pelaku berusia 50 tahun ke atas.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Joko Dwi mengatakan pihaknya telah meringkus tiga pelaku. Para pelaku tersebut berinisial J (69), T (50), dan JP (50).

"Memang ini unik, usianya di atas 50 semua. Dan mereka juga senior, ahli spesialis rumah kosong," ujar Joko dalam konferensi pers di Polres Metro Jakbar, Selasa (25/5/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Joko mengatakan ada 4 tempat kejadian perkara (TKP) pencurian yang terkonfirmasi sesuai dengan laporan polisi. Menurutnya, total keuntungan yang diraup para pelaku mencapai Rp 500 juta.

"Modusnya mereka mencari target atau sasaran rumah mewah yang ditinggal pemiliknya atau kosong. Menurut keterangan korban yang sempat kita interview, kerugian itu sekitar Rp 500 juta. Dari seluruh lokasi," ucap Joko.

ADVERTISEMENT

Dia mengatakan para tersangka berasal dari daerah Semarang dan dua di antaranya residivis dalam kasus serupa. Menurut Joko, para pelaku membagi rata hasil curian dan menggunakannya sebagai kebutuhan hidup sehari-hari.

"Untuk hasil kejahatan mereka gunakan untuk hidup mereka ya," kata dia.

Selain itu, polisi tengah memburu satu pelaku lainnya yang masuk daftar pencarian orang (DPO) berinisial B. Polisi juga tengah menyelidiki ihwal kemungkinan adanya penadah hasil curian komplotan ini.

"Kalau penadahnya kita masih selidiki, kita masih kejar. Kalau memang ada penadahnya, pasti si penadahnya ini yang nanti mencairkan (hasil curian)," tutur Joko.

"Sudah teridentifikasi empat orang. Tiga sudah kita amankan, satu masih dalam pengejaran atau kita DPO-in. Saudara B, ini yang DPO," lanjutnya.

Simak Video: Rumah Mewah di Jakbar Porak-poranda: Lantai Dibongkar, Perabotan Dicuri

[Gambas:Video 20detik]



Dalam kasus ini, polisi turut menyita barang bukti berupa 1 linggis, 2 obeng, 3 stik pendek, 2 sepeda motor, 4 pasang sepatu, 3 jaket, 3 helm, 4 pasang sarung tangan, dan 3 masker. Adapun para tersangka akan dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Sebelumnya diberitakan, komplotan maling tersebut masuk ke rumah ketika penghuninya sedang pergi. Dalam rekaman CCTV, tampak pelaku berjumlah dua orang memakai helm terlihat leluasa melancarkan aksinya.

Dalam rekaman CCTV yang viral itu, para pelaku tampak sibuk mondar-mandir. Keduanya terdengar berkomunikasi dengan bahasa Jawa.

Aksi kedua pelaku ini terekam CCTV yang ada di beberapa titik. Dari rekaman CCTV di dalam kamar, terlihat kedua pelaku mencoba membongkar sebuah brankas.

Halaman 2 dari 2
(lir/lir)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads