ALE (35) diciduk polisi lantaran mengoplos elpiji bersubsidi. ALE memindahkan isi gas subsidi 3 kg ke tabung gas 12 kg.
"Pelaku memindahkan isi gas elpiji dalam tabung 3 kg bersubsidi ke dalam tabung 12 kg untuk dijual ke masyarakat dengan harga nonsubsidi," kata Kasat Reskrim Polres Badung AKP Putu Ika Prabawa di Mapolres Badung, Selasa (25/5/2021).
ALE ditangkap Polres Badung pada Jumat, 30 April 2021, sekitar pukul 12.30 Wita. ALE merupakan warga asal Desa Kajar, RT 2 RW 1, Kecamatan Tenggarang, Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur (Jatim).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ika mengatakan pelaku ditangkap di dekat kamar kosnya, Jalan Klimunan Nomor 18, Banjar Negara Kelod, Kelurahan Sading, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung. Polisi menyebut ada warga yang melaporkan perbuatan ALE.
"Ini TKP-nya di Sading, Mengwi, kemudian itu atas informasi dari masyarakat. Jadi kebetulan semua ini pengungkapan kita berdasarkan informasi masyarakat. Jadi kita juga imbau kepada masyarakat apabila ada yang melakukan tindak pidana, tolong kita dari pihak kepolisian juga diberikan informasi," tutur dia.
Polisi menyampaikan ALE sudah setahun mengoplos isi tabung elpiji 12 kg dengan gas bersubsidi. Polisi kemudian menyita lebih dari seratus tabung gas, antara lain 20 buah tabung elpiji 12 kg, 85 buah tabung elpiji 3 kg, 20 batang stik besi, dan 1 buah timbangan digital.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 55 Undang-Undang (UU) Nomor 22 tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun penjara.